Pemerintah Gelontorkan Rp 265,6 Triliun untuk Menutupi 1 Persen PPN Kebutuhan Pokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Keuangan, Sri Mulyani. -Stefani Wijaya-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah akan menerapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan negara dalam meningkatkan penerimaan pajak dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil. 

Untuk memastikan hal ini, sejumlah barang kebutuhan pokok dan jasa esensial tetap bebas PPN atau dikenakan tarif 0%, sementara barang tertentu mendapatkan subsidi untuk mencegah beban tambahan bagi masyarakat.

Barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, susu segar, sayuran, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum. Estimasi nilai pembebasan PPN ini mencapai Rp 265,6 triliun.

"Melalui kebijakan pembebasan PPN, pemerintah bersama DPR menunjukkan keberpihakan dengan menanggung biaya yang diestimasi mencapai Rp 265,6 triliun. Langkah ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi dibebani PPN untuk barang-barang yang diperlukan, meskipun sebelumnya barang-barang tersebut dikenakan PPN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi di Jakarta, Senin, 16 Desember.

BACA JUGA:Wamenkop Ferry Juliantono Resmikan Koperasi Syarikat Islam untuk Perkuat Ekonomi Rakyat

BACA JUGA:Program MBG Membuka Peluang Lapangan Kerja bagi 2,5 Juta Orang di 2025

“Pemerintah mengambil langkah ini untuk memastikan barang kebutuhan pokok dan layanan dasar tetap terjangkau bagi masyarakat luas,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta 16 Desember.

Selain pembebasan PPN, pemerintah juga menanggung kenaikan PPN 1% untuk barang strategis tertentu, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak subsidi (Minyakita). Meskipun tarif PPN naik menjadi 12%, masyarakat tetap membayar harga yang sama karena pemerintah akan menutupi selisih kenaikan pajak 1%. 

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga barang-barang yang berpengaruh langsung pada kebutuhan sehari-hari masyarakat.

“Ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Harga barang-barang tersebut tidak akan naik meski ada kenaikan tarif PPN,” jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA:Indonesia Mengukuhkan Peran Strategis dengan Hilirisasi Nikel & Pasir Silika untuk EV dan Panel Surya

BACA JUGA:Menteri ESDM Pastikan Stok BBM Aman untuk Natal dan Tahun Baru 2025 Hingga Wilayah 3T

Sebagai bagian dari prinsip keadilan dan gotong royong, kenaikan PPN akan lebih dirasakan oleh kelompok masyarakat mampu. Barang dan jasa mewah, seperti makanan premium, layanan kesehatan kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional, akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi.

“Kelompok masyarakat mampu akan membayar sesuai aturan, sementara rakyat kecil tetap dilindungi melalui pembebasan dan subsidi PPN. Ini sejalan dengan semangat gotong royong dalam sistem perpajakan nasional,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan