Kasus Asusila di Belitung: Sidang Vonis Terdakwa BI dan Brigadir AK Digelar Selasa Ini

Anggota Polsek Tanjungpandan saat mengamankan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang vonis BI dan Brigadir AK, terdakwa kasus perlindungan anak (pencabulan) terhadap penghuni panti asuhan di Belitung diagendakan pekan ini. Jadwal sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa 17 Desember 2024.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menuntut terdakwa BI, pengurus panti asuhan dengan tuntutan maksimal. Yakni penjara selama 20 tahun, dan juga denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Sebab dalam kasus ini JPU Kejari Belitung mampu membuktikan terdakwa bersalah. Perbuatan BI sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Yakni, tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

BACA JUGA:Terdakwa Agiok Juga Banding Vonis Kasus Korupsi Lapangan Bola

BACA JUGA:Kasus Asusila Oknum Polisi Belitung, Brigadir AK Dituntut 13 Tahun Penjara

Sedangkan untuk terdakwa Brigadir AK yang merupakan oknum anggota Polres Belitung, JPU juga tetap pada tuntutan. Jaksa menuntut Brigadir AK dengan penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. 

Pasalnya, dia terbukti melakukan dalam kasus asusila atau tindak pidana perlindungan anak. Yakni dugaan pencabulan terhadap wanita di bawah umur sebut saja Melati (15) yang sehari-hari tinggal di panti asuhan kawasan Tanjungpandan. 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Keluarga Pengasuh Panti Asuhan Tanjungpandan Minta Keadilan Hakim, Bebaskan Terdakwa Asusila

BACA JUGA:Pengasuh Panti Asuhan di Belitung Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Tidak Terima

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Belitung, Brigadir Ak dan BI menyatakan keberatan. Karena mereka berdua tetap kukuh mengaku tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala tuntutan perkara tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya membenarkan, agenda sidang vonis kedua terdakwa akan berlangsung pekan ini. Rencananya sidang akan berlangsung secara terbuka. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan