Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPU Cabut Aturan Pembatasan Akses Dokumen Capres-Cawapres dari Publik

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin (dua kanan), didampingi sejumlah komisioner KPU, Yulianto Sudrajat (kiri), Idham Holik (dua kiri), August Mellaz (tengah), dan Iffa Rosita (kanan) memberikan keteragan pers terkait pembatalan Keputusan-Joanito De Saojoao-Berita Satu Photo

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mencabut Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang semula menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Ketua KPU Afifuddin di Jakarta, Selasa 16 September, menyampaikan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah KPU berkoordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP), untuk meninjau kembali status keterbukaan dokumen tersebut.

Ia menjelaskan, regulasi sebelumnya disusun dengan merujuk pada Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, serta ketentuan hukum lainnya. Namun, KPU juga wajib menyesuaikan kebijakan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Afif menegaskan, pembatalan keputusan ini merupakan bentuk respon terhadap partisipasi publik, kritik, dan masukan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial. 

BACA JUGA:Wapres Gibran: Reshuffle Sudah Dipertimbangkan Matang, Termasuk Evaluasi Kinerja

BACA JUGA:Nasdem Sebut PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Tunggu Putusan MKD

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci agar pemilu berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sebelumnya, 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres ditetapkan KPU sebagai informasi yang hanya dapat diakses publik dengan izin capres-cawapres bersangkutan. Kini kebijakan tersebut dibatalkan demi meningkatkan transparansi proses pemilu.

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pamit, Minta Hormati Privasinya Usai Lepas Jabatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan