Menakar Otoritas Tunggal Penghitung Kerugian Negara Pascaputusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 -SULTHONY HASANUDDIN-ANTARA FOTO
Sehingga kita dapat memosisikan keberadaan tindak pidana eksternal sebagai bagian dari desain yang memang diakui. Tantangannya justru terletak pada bagaimana memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau perbedaan standar pembuktian yang dapat menimbulkan ketidakpastian.
BACA JUGA:Dari Pilkada ke Penjara, Mahalnya Ongkos Politik Lokal di Indonesia
Jika tidak dikelola dengan baik, dualisme ini berpotensi melemahkan arah pembaruan hukum pidana yang justru ingin dicapai melalui kodifikasi dalam KUHP Nasional.
Kewenangan lembaga
Implikasi dari penguatan delik materiil ini kemudian beririsan langsung dengan pertanyaan mengenai siapa yang berwenang menghitung kerugian negara. Penjelasan Pasal 603 KUHP, yang kemudian dipertegas dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, menunjukkan bahwa kewenangan tersebut tidak dibiarkan terbuka.
Dalam konstruksi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditempatkan sebagai lembaga yang memiliki dasar konstitusional untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945.
Meskipun demikian, penguatan peran BPK juga membawa konsekuensi tersendiri, utamanya dalam hal relasinya dengan lembaga lain, seperti BPKP yang selama ini turut berperan dalam audit investigatif, menurut Putusan MK 31/PUU-IX/2012.
Dengan semakin menguatnya pendekatan kerugian negara yang harus aktual dan pasti, kebutuhan akan otoritas yang memiliki legitimasi konstitusional menjadi semakin penting.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia sedang bergerak menuju fase yang lebih menekankan keseimbangan.
BACA JUGA:Ujian Nyata Kemitraan Indonesia dan Jepang
Di satu sisi, efektivitas penegakan hukum tetap dijaga, namun di sisi lain, standar pembuktian diperketat agar setiap penjatuhan pidana benar-benar didasarkan pada kerugian yang terukur, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Dalam konteks Putusan 28/PUU-XXIV/2026 memberi arah yang lebih tegas terkait sumber rujukan pembuktian. Dengan menempatkan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menghitung kerugian negara, ruang bagi hakim untuk memilih dasar perhitungan menjadi lebih terbatas.
Hal demikian bukan berarti hakim kehilangan independensinya, tetapi ada standar rujukan yang secara normatif harus diprioritaskan.
Meski demikian, bukan berarti hakim kehilangan kewenangannya untuk menggali dan menilai keterangan dari ahli atau lembaga lain, termasuk BPKP.
Keterangan tersebut tetap relevan, terutama untuk memperkaya perspektif atau menguji konsistensi metodologi yang digunakan. Setelah adanya Putusan MK ini, ruang tersebut menjadi lebih terstruktur.
Hakim tidak lagi bisa dengan mudah mendasarkan keyakinannya pada perbedaan angka audit yang muncul dari berbagai lembaga, tanpa terlebih dahulu menempatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai standar pembanding utama.