Dari Pilkada ke Penjara, Mahalnya Ongkos Politik Lokal di Indonesia
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk tahapan Pilkada serentak 2024 digiring penyidik untuk dilakukan penahanan Rutan, di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, Senin (1/12/2025) malam--(ANTARA/Darwin Fatir)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mahalnya ongkos politik Pilkada di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah sejumlah kepala daerah terseret kasus korupsi pada awal 2026.
Fenomena dari Pilkada ke penjara ini menunjukkan bagaimana tingginya biaya kontestasi politik berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan.
Di tengah harapan publik terhadap lahirnya pemimpin daerah yang berintegritas, realitas justru memperlihatkan pola berulang. Kemenangan politik kerap dibayar mahal, lalu diikuti praktik “balik modal” melalui proyek, jabatan, hingga perizinan.
Demokrasi lokal di Indonesia terus menunjukkan dinamika yang menarik. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi ruang penting bagi lahirnya para pemimpin yang diharapkan mampu membawa perubahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Di berbagai daerah, pembangunan terus berjalan, layanan publik semakin membaik, dan inovasi pemerintahan mulai tumbuh. Namun, di balik capaian tersebut, terdapat tantangan yang tidak bisa diabaikan.
BACA JUGA:Ujian Nyata Kemitraan Indonesia dan Jepang
Pada beberapa bulan awal 2026, publik kembali dihadapkan pada sejumlah kasus hukum yang melibatkan kepala daerah, dengan pola yang relatif serupa: dugaan suap proyek, praktik jual beli jabatan, hingga permintaan “fee” kepada para pengusaha.
Kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo, misalnya, mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan jual beli jabatan perangkat desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per posisi.
Di Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq diduga terlibat dalam pengaturan proyek jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah, dengan bayang-bayang konflik kepentingan karena keterkaitan dengan lingkaran keluarga.
Di Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terseret dalam pusaran dugaan suap proyek pembangunan daerah.
Sementara itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman juga ditangkap terkait dugaan penerimaan fee proyek. Polanya berulang: proyek pemerintah berubah menjadi ladang rente politik.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan satu benang merah yang penting untuk dicermati. Kekuasaan politik tidak lagi semata digunakan untuk mengelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sebagai pintu masuk untuk mengakumulasi keuntungan ekonomi.
BACA JUGA:Tax Match dan Penguatan Kontribusi Ekonomi UMKM
Di titik ini, kita tidak lagi bisa membaca korupsi kepala daerah sebagai deviasi individual. Ia lebih tepat dipahami sebagai gejala dari persoalan yang lebih luas dalam tata kelola politik lokal.