Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menakar Otoritas Tunggal Penghitung Kerugian Negara Pascaputusan MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 -SULTHONY HASANUDDIN-ANTARA FOTO

BACA JUGA:Tax Match dan Penguatan Kontribusi Ekonomi UMKM

Penguatan posisi BPK ini juga berfungsi sebagai mekanisme penyaring dalam praktik peradilan. Selama ini, perbedaan hasil audit antara lembaga internal pemerintah dan lembaga eksternal kerap menimbulkan disparitas putusan, bahkan dalam perkara dengan konstruksi fakta yang serupa, seperti dalam hal dugaan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Dengan adanya penegasan konstitusional ini, hakim memiliki pijakan yang lebih jelas untuk menjaga konsistensi putusan, sekaligus mengurangi ruang bagi perdebatan yang terlalu spekulatif mengenai besaran kerugian negara.

Pada akhirnya, pembuktian dalam perkara korupsi utamanya dalam kasus kerugian keuangan negara menjadi semakin bergantung pada kemampuan hakim untuk menghubungkan antara fakta hukum dan temuan audit yang memiliki otoritas. 

Hakim dituntut lebih cermat dalam membedakan mana kerugian yang sekadar lahir dari kesalahan administratif yang merupakan rezim Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan yang benar-benar merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain sebagaimana merupakan rezim Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, putusan tidak lagi bertumpu pada penilaian yang bersifat spekulatif, melainkan pada dasar yang objektif dan dapat diuji, sejalan dengan arah baru hukum pidana yang menekankan kepastian, akuntabilitas, serta bertujuan untuk memulihkan, bukan sekadar melakukan penghukuman. (antara)

Oleh: Nur Fauzi Ramadhan

Co-Founder Asah Kebijakan Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan