Menakar Otoritas Tunggal Penghitung Kerugian Negara Pascaputusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 -SULTHONY HASANUDDIN-ANTARA FOTO
Kelima, revisi atau perbaikan dimaksud melibatkan partisipasi semua kalangan yang peduli atas agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna.
Arah perkembangan
Selama ini, sejak berlakunya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, konstruksi korupsi lebih diletakkan sebagai delik formal. Melalui frasa "dapat merugikan keuangan negara", pembuktian tidak selalu mensyaratkan adanya kerugian yang benar-benar terjadi.
Cukup dengan potensi, proses hukum sudah dapat berjalan. Pendekatan ini memang memberi ruang gerak yang luas bagi penegak hukum, tetapi di saat yang sama juga membuka perdebatan terkait kepastian hukum dan batasan pembuktian.
BACA JUGA:Perang AS–Israel dan Iran: Membaca Konflik Global melalui Lensa Sosiologi
Perubahan mulai terlihat sejak Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tidak dapat lagi dimaknai secara potensial, melainkan harus bersifat nyata atau aktual.
Sejak saat itu, korupsi tidak lagi semata dipahami sebagai delik formal, tetapi bergeser menjadi delik materiil yang menuntut pembuktian yang lebih konkret. Dalam perspektif penegakan hukum di persidangan, hal ini juga memperkuat posisi penegak hukum demi semata-mata memudahkan dalam proses pembuktian.
Konstruksi tersebut kemudian dipertegas melalui pengaturan dalam Bab XXXV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan dimasukkannya tindak pidana korupsi ke dalam KUHP sebagai hukum pidana eksternal, pembentuk undang-undang berupaya menyusun kembali standar hukum pidana secara lebih terintegrasi.
Dalam kerangka ini, korupsi tidak hanya diposisikan sebagai kejahatan serius, tetapi juga sebagai delik yang mensyaratkan kepastian dalam pembuktian.
Meskipun begitu, masuknya korupsi ke dalam KUHP tidak serta-merta menghapus karakter khususnya sebagai rezim yang berdiri di luar kerangka umum. Di satu sisi, ia ditarik ke dalam sistem hukum pidana nasional untuk menyatukan asas dan standar pembuktian, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan sifatnya sebagai tindak pidana yang diatur juga melalui undang-undang sektoral.
BACA JUGA:Dilema Indonesia dalam Misi Perdamaian Dunia
Inilah yang dimaksud sebagai pembentukan kodifikasi hukum terbatas. Maksudnya, korupsi berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya internal, tetapi juga tidak sepenuhnya eksternal.
Pilihan ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang tidak sedang melakukan unifikasi secara total, melainkan mencoba menjaga keseimbangan antara kebutuhan konsistensi sistem dan tuntutan efektivitas pemberantasan korupsi.
Hal ini berimplikasi pada relasi antara KUHP dan rezim khusus seperti UU Tipikor menjadi semakin penting untuk dibaca secara hati-hati.
KUHP menyediakan kerangka umum, terutama dalam hal asas dan pertanggungjawaban pidana, sementara aturan khusus tetap berfungsi sebagai instrumen operasional dalam praktik penegakan hukum utamanya yang memiliki modus operandi tertentu dan membutuhkan lembaga khusus, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, pelanggaran ham berat, dan terorisme.