Meritokrasi yang Tersandera, Kakistokrasi yang Dipelihara
Nina Kreasih, S.Psi, M.Psi.T, Analis Kebijakan Muda Belitung-Istimewa-
Bahkan, data BKN tahun 2026 mengungkap bahwa sekitar 13% dari 159.000 usulan promosi, mutasi, dan demosi ASN terindikasi melanggar ketentuan, termasuk promosi yang tidak sesuai kompetensi. Angka ini bukan sekadar statistik.
BACA JUGA:Indonesia di Bawah Bayang Operasi Intelijen Modern, Ancaman Tak Terlihat Makin Nyata
Ia mencerminkan realitas bahwa masih banyak jabatan diisi bukan berdasarkan kompetensi. Dalam konteks pemerintah daerah, tekanan politik kepala daerah, relasi personal, hingga budaya “balas jasa” sering kali menjadi variabel dominan dalam pengambilan keputusan SDM. Akibatnya, struktur organisasi menjadi tidak rasional.
Perlu untuk digaris bawahi bahwa hal yang membuat kakistokrasi menjadi “realitas yang tidak diakui” adalah adanya semacam konsensus diam.
Banyak pihak menyadari ketidakwajaran ini, tetapi memilih untuk tidak bersuara. Ada rasa takut, apatisme, atau bahkan penerimaan karena dianggap sebagai “hal yang sudah biasa”. Akibatnya, standar profesionalitas menjadi kabur, dan organisasi kehilangan arah.
Dampak paling nyata dari kakistokrasi adalah turunnya moral pegawai yang kompeten. Mereka yang bekerja keras, meningkatkan kapasitas diri, dan berorientasi pada kinerja justru merasa terpinggirkan.
Dalam jangka panjang, ini menciptakan dua kemungkinan: mereka ikut larut dalam sistem yang tidak sehat, atau memilih untuk menarik diri secara psikologis—bekerja sekadarnya tanpa semangat inovasi.
Lebih jauh lagi, kakistokrasi merusak fondasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kebijakan yang dihasilkan cenderung tidak berbasis data, tidak tepat sasaran, dan minim keberlanjutan. Pelayanan publik menjadi tidak optimal, dan masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung konsekuensinya.
BACA JUGA:Give to Gain 2026: Antara Seremoni dan Realitas Kesetaraan
Dampak Nyata: Saat Jabatan Tidak Bertemu Kompetensi
Bayangkan seorang pejabat yang berlatar belakang administrasi umum ditempatkan sebagai kepala dinas teknis tanpa pemahaman substantif. Atau seorang ASN dengan kompetensi digital tinggi justru terjebak di posisi administratif rutin tanpa ruang inovasi. Tidak ada ruang diskusi. Tidak ada juga ruang untuk menyuarakan. Semua masih berdasarkan perintah dan siap laksanakan.
Penelitian oleh Mutiara Claudia Silitonga, & Eka Mariyanti. (2025) yang melakukan Analisis Implementasi Sistem Meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat menunjukkan bahwa efektivitas sistem merit sangat bergantung pada kesesuaian antara kompetensi individu dan jabatan yang diduduki. Ketika kesesuaian ini tidak tercapai, organisasi kehilangan efisiensi, inovasi, dan bahkan legitimasi publik.
Pada Jurnal Kebijakan dan Manajemen SDM (2025) juga menunjukkan bahwa saat ini data komposisi ASN sebesar 56% didominasi generasi milenial, dengan 74% berpendidikan S-1. Artinya, secara potensi, kita memiliki SDM yang cukup kompeten. Namun tanpa sistem penempatan berbasis kompetensi, potensi ini menjadi tidak optimal.
Dampak Kakistokrasi, Saat Jabatan Tak Sesuai Kompetensi
Dalam organisasi pemerintah daerah, struktur hirarki masih sangat kuat. Oleh karena itu, kualitas kepemimpinan di level atas menentukan arah keseluruhan organisasi. Di sinilah pentingnya prinsip: the right man on the right place—terutama pada level pimpinan.