Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Meritokrasi yang Tersandera, Kakistokrasi yang Dipelihara

Nina Kreasih, S.Psi, M.Psi.T, Analis Kebijakan Muda Belitung-Istimewa-

BELITONGEKSPRES.COM - Di ruang kerja Pemerintahan baik di pusat maupun daerah, seringkali kita menjumpai dua realitas yang berjalan berdampingan namun saling bertolak belakang. 

Sebagai sebuah  sistem yang mengampu Sumber Daya Manusia, Meritokrasi adalah sebuah idealitas yang bisa saja disebut sebagai utopia. Sedangkan Kakistokrasi adalah sebuah praktik yang diam-diam bertahan dari satu era pemerintahan ke era pemerintahan lanjutannya. 

Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN),  di balik rutinitas birokrasi, terdapat dinamika kompleks yang sering kali menuntut refleksi kritis: tentang sistem, kepemimpinan, budaya kerja, hingga bagaimana seorang ASN memiliki kendali atas kontribusinya pada arah Pembangunan.

Dalam kontek meritokrasi, Sistem yang seharusnya berbasis kompetensi justru kerap tergelincir menjadi berbasis kedekatan, loyalitas personal, pertimbangan non-tehnis atau bahkan kepentingan politik. 

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas mengamanatkan bahwa manajemen sumber daya manusia harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta integritas yang merupakan fondasi utama birokrasi professional. Namun pertanyaannya, mengapa dalam praktiknya, Meritokrasi  masih sering kalah oleh Kakistokrasi? 

BACA JUGA:Cegah Anak-anak Kecanduan Medsos dengan Seni Lukis Tiup

Meritokrasi ASN: Fondasi Rasional Birokrasi Modern

Dilihat dari Perspektif Teori Klasik Birokrasi yang dikembangkan oleh Max Weber, organisasi publik idealnya dibangun atas prinsip rasionalitas, impersonalitas, dan kompetensi teknis. Jabatan tidak diwariskan namun tidak juga semestinya diberikan berdasarkan kedekatan, tetapi semestinya melalui seleksi yang objektif. 

Dalam konteks kebijakan publik modern, Chairiah, A., S, A., Nugroho, A., & Suhariyanto, A. (2020) yang meneliti tentang Implementasi Sistem Merit pada Aparatur Sipil Negara menunjukkan hasil penelitian bahwa Sistem Merit pada pelaksanaannya masih belum sepenuhnya dilakukan sesuai prosedur. 

Searah dengan hasil penelitian tersebut, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mendorong agar manajemen talenta berbasis kompetensi dan kinerja sebagai implementasi nyata sistem Meritokrasi. 

Namun bila direfleksikan lebih dalam, sesungguhnya Meritokrasi bukan hanya sekedar aturan,  Meritokrasi adalah sebuah Kultur juga adalah sebuah Komitmen. Di sinilah Persoalan utama muncul. 

Kakistokrasi, Realitas yang Tak Pernah Diakui

Kakistokrasi—yakni kondisi ketika individu yang kurang kompeten justru menduduki posisi strategis—bukanlah istilah yang lazim diucapkan dalam forum resmi. Namun dalam praktik birokrasi daerah, fenomenanya terasa nyata.

Penelitian oleh Chairiah, A., S, A., Nugroho, A., & Suhariyanto, A. (2020)  juga menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi merit system (de jure) dan implementasinya (de facto), terutama akibat intervensi politik dan budaya patronase. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan