Jerit Pilu Pekerja Migran Indonesia Masih Terdengar di Malaysia
Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono, di Kuala Lumpur, Selasa (18/11/2025), menunjukkan foto pekerja migran Indonesia asal Sumatera Barat yang mengalami penganiayaan di Malaysia-Rangga Pandu Asmara Jingga-ANTARA
Berdasarkan data KBRI KL, korban masuk di Malaysia melalui jalur nonprosedural pada Februari 2025 lalu melalui jalur Ferry Dumai–Port Dickson.
Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk menjaga bayi kembar dari majikan yang merupakan pasangan suami dan istri yang tinggal di sebuah kondominium lantai 29, di Kuala Lumpur, Malaysia.
BACA JUGA:Sinergi Dua Arah Reformasi Polri Menuju Kepercayaan Publik
Korban mulai bekerja pada 24 Februari 2025, dan dijanjikan gaji RM1.500 per bulan (sekitar Rp6.033.501/kurs RM1 = Rp4.022) dan tambahan RM100 per bulan apabila tidak ambil cuti mingguan.
Hubungan antara korban dengan majikannya mulai renggang pada awal Mei 2025, manakala salah satu bayi kembar tersebut tersedak saat minum susu hingga harus dirawat di ICU selama 2 bulan.
Mulai bulan September 2025, majikan mulai melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan tangan maupun alat berupa hanger plastik dan gagang sapu, dengan alasan korban bekerja lambat, tidak rapi, dan rumah berantakan.
Sementara korban menyatakan dia tidak sempat merapikan rumah karena harus menjaga 2 anak kembar sekaligus.
Memasuki bulan November 2025, korban semakin sering menerima omelan dan penganiayaan secara fisik.
Puncak kekerasan terjadi pada Kamis, 13 November 2025 malam. Sang majikan marah karena rumah berantakan, dan pekerjaan rumah tidak beres. Majikan lalu memanaskan air dalam panci dan setelah mendidih air disiramkan ke tubuh korban.
Korban mengalami luka di bagian punggung dan lengan sebelah kanan. Walau demikian korban tidak diberikan kesempatan istirahat ataupun mengobati luka.
BACA JUGA:AI yang Haus: Krisis Air di Balik Revolusi Digital
Dalam kondisi terluka fisik dan mental, korban dipaksa menyelesaikan pekerjaan rumah seperti menyeterika baju dan bersih-bersih hingga Jumat 14 November 2025, jam 4.30 pagi.
Majikan kemudian hanya memberi waktu 30 menit bagi korban untuk istirahat atau tidur, dan mengancam akan menyiram air panas lagi apabila korban tidak bangun pada jam 5.00 pagi (Jumat, 14 November 2025).
Pada Jumat, 14 November 2025, sore hari, saat korban menggendong bayi, korban mendengar percakapan majikan wanita kepada majikan pria yang saat itu berada di rumah, untuk memanaskan air yang akan disiramkan lagi kepada korban, karena majikan wanita mengaku melihat melalui CCTV bahwa korban sempat tertidur sejenak di dapur.
Mendengar hal tersebut, korban menjadi ketakutan lalu diam-diam keluar melalui jendela rumah dan bersembunyi di selasar luar kondominium lantai 29.