Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Jerit Pilu Pekerja Migran Indonesia Masih Terdengar di Malaysia

Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono, di Kuala Lumpur, Selasa (18/11/2025), menunjukkan foto pekerja migran Indonesia asal Sumatera Barat yang mengalami penganiayaan di Malaysia-Rangga Pandu Asmara Jingga-ANTARA

Korban sendiri pada mulanya tidak dapat dikenali identitasnya, dan hanya dipercayai sebagai WNI melalui keterangan si anak majikan.

Selanjutnya pada 30 Oktober 2025, korban dibawa ke KBRI Kuala Lumpur untuk proses identifikasi identitas melalui pengambilan data biometrik keimigrasian.

Data korban pun tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia, meskipun korban mengaku pernah membuat paspor pada tahun 2004 dan mengingat nomor paspornya.

BACA JUGA:Membeli Status Berkelas dari Baju Bekas

Sebagai tindak lanjut, Atase Polri kemudian melakukan pengambilan sidik jari korban dan mengirimkannya ke Pusat Inafis dan Identifikasi (Pusident) Polri di Indonesia untuk penelusuran lebih lanjut.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa korban benar seorang WNI dan berdomisili di Temanggung. Selanjutnya untuk menindaklanjuti hasil tersebut, Polres Temanggung mendatangi alamat korban dan berhasil menemui pihak keluarga.

Dari hasil verifikasi, keluarga memberikan selembar foto lama yang kemudian dikonfirmasi oleh korban sebagai dirinya dan keluarganya. Identitas korban pun berhasil dipastikan secara sah.

Saat ini kasusnya sedang diselidiki oleh pihak berwenang Malaysia di bawah Seksyen 12 Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, dan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (tindak kekerasan berat).

PMI asal Temanggung ini diduga menjadi korban eksploitasi/tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sejak akhir tahun 2004. Korban tidak pernah menerima gaji selama bekerja, sejak tiba di Malaysia hingga diselamatkan pada 19 Oktober 2025.

Korban juga tidak pernah terhubung dengan keluarga dan pihak luar, dan tidak memiliki kebebasan.

BACA JUGA:Perjalanan Panjang Bilqis di Lingkaran TPPO Bermodus Adopsi

Dubes Hermono menyampaikan korban mengalami penyiksaan keji oleh majikannya. Dalam foto masa lalu, korban memiliki bibir yang utuh. Namun setelah mengalami penyiksaan, bibir korban menjadi sumbing atau cacat permanen.

"Menurut pengakuannya dia disiram air panas sampai luka sehingga dokter harus menggunting bibirnya. Tubuhnya itu kurus kering dan selama bekerja di situ selain tidak digaji juga terus mengalami penyiksaan, dan ini saya kira suatu tindakan biadab yang dilakukan oleh seorang majikan di Malaysia terhadap pekerja asisten rumah tangga asal Indonesia," kata  Hermono.

Jalur nonprosedural

Kasus penganiayaan kedua, dialami oleh PMI asal Sumatera Barat, yang bekerja di Malaysia sejak Februari 2025. Kasusnya baru saja terkuak pada Jumat, 14 November 2025 lalu.

Penganiayaan yang dialami korban asal Sumatera Barat oleh majikannya ini, tidak kalah kejam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan