Menelisik Prinsip Keadilan Pajak Ditanggung Pemerintah
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kemenko Perekonomian optimistis penerapan pelaporan pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) sebagai pembaruan pelaporan pajak -Erlangga Bregas Prakoso/Spt-ANTARA FOTO
Jika ditinjau dari kaca mata formal, kebijakan DTP sebenarnya tidak melanggar kedua prinsip ini. Pajak tetap dihitung dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang PPh, pejabat dengan gaji Rp100 juta tetap tercatat membayar lebih besar dibanding ASN dengan gaji Rp10 juta.
Namun, secara substantif, muncul celah ketidakadilan yang dirasakan masyarakat. Bagi pekerja swasta, pajak terasa nyata karena mengurangi gaji bersih yang dibawa pulang setiap bulan. Sementara bagi pejabat negara, beban psikologis itu tidak dirasakan, sebab take home pay mereka tidak berkurang meskipun pajaknya dibayar penuh oleh negara.
Di sinilah titik persoalan muncul. Meski negara tidak kehilangan penerimaan, publik melihat adanya perbedaan perlakuan yang menciptakan kesan istimewa bagi pejabat. Perbedaan pengalaman subjektif inilah yang membuat isu pajak DTP sering menjadi polemik, karena rasa keadilan tidak hanya dibangun di atas angka-angka fiskal, tetapi juga persepsi masyarakat terhadap kesetaraan beban yang ditanggung.
BACA JUGA:Prospek Target Ambisius Pajak pada RAPBN 2026
Dimensi psikologis dan persepsi publik
Pajak tidak hanya berbicara tentang angka-angka. Ia juga terkait legitimasi sosial. Masyarakat bersedia membayar pajak karena percaya bahwa sistem berjalan adil. Ketika publik melihat pejabat tidak “merasakan” potongan gaji akibat pajak, muncul pertanyaan: mengapa mereka diperlakukan berbeda? Di satu sisi, negara selalu mendorong rakyat patuh membayar pajak. Di sisi lain, pejabat justru terlihat seperti mendapat pengecualian.
Padahal, sekali lagi, pajak tetap masuk kas negara. Tetapi persepsi publik tidak berhenti pada hitungan akuntansi. Ia juga menyentuh rasa keadilan. Jika publik merasa sistem tidak adil, kepatuhan pajak secara sukarela bisa tergerus. Untuk memahami konteks, mari kita tengok praktik di beberapa negara.
Di Amerika Serikat, semua pejabat publik termasuk presiden dan pejabat tinggi lainnya membayar pajak penghasilan secara normal tanpa pengecualian. Meski demikian, gaji mereka biasanya dirancang dengan mempertimbangkan beban pajak sehingga tetap kompetitif dan mampu menarik orang terbaik untuk berkhidmat.
Misalnya, Presiden Joe Biden dan Ibu Negara Jill Biden membayar sekitar 146.629 dolar AS dalam pajak federal dan negara bagian pada 2023 atas penghasilan gabungan 619.976 dolar AS Praktik ini menunjukkan transparansi fiskal dan kesetaraan kontribusi, sambil mempertahankan daya tarik kabinet suatu keseimbangan antara keadilan dan pragmatisme.
Praktik pajak di Singapura juga menekankan pemotongan pajak secara normal bagi pejabat publik, tapi gaji mereka disusun sedemikian rupa agar tetap menarik dibandingkan sektor swasta.
BACA JUGA:Wujudkan Ketahanan Pangan Dimulai dari Pekarangan Rumah
Gaji dasar untuk menteri di level MR4 yang digunakan sebagai acuan dihitung dari median pendapatan 1.000 pencari penghasilan tertinggi warga negaranya, dikurangi diskon 40 persen untuk menghormati “etos pelayanan publik”.
Dengan skema komponen tetap dan variabel, seorang Menteri dapat memperoleh hingga 1,1 dolar Singapura juta per tahun, sedangkan Perdana Menteri mendapatkan gaji dua kali lipat, mencapai 2,2 juta dolar Singapura. Pajak tetap dipungut secara normal dan pejabat dikenakan tarif tertinggi sampai dengan 20 persen, tetapi struktur remunerasi memastikan gaji bersih tetap kompetitif, sambil menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Ghana pada tahun 1960-an merupakan contoh negara di Afrika yang pernah menerapkan kebijakan bebas pajak total bagi aparat keamanan dan militer. Di Ghana pasca-kudeta tahun 1966, rezim National Liberation Council memutuskan membebaskan pajak penghasilan anggota militer serta pejabat keamanan lainnya, disertai berbagai tunjangan tambahan seperti subsidi listrik, air, dan perumahan. Kebijakan ini diadopsi dengan alasan menjaga daya beli birokrat, tetapi dianggap sangat kontroversial karena memperburuk ketimpangan fiskal dan legitimasi publik
Berdasarkan ketiga contoh tersebut, praktik AS dan Singapura berusaha menjaga keseimbangan antara keadilan, transparansi, dan daya tarik jabatan dengan memotong pajak secara normal sekaligus menawarkan gaji tinggi. Sedangkan pendekatan seperti di Ghana dianggap polarisatif karena memberi kesan elite “diistimewakan” secara fiskal.
BACA JUGA:Menjaga Nyala Api Kemerdekaan dari Desa hingga Dunia