Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menelisik Prinsip Keadilan Pajak Ditanggung Pemerintah

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kemenko Perekonomian optimistis penerapan pelaporan pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) sebagai pembaruan pelaporan pajak -Erlangga Bregas Prakoso/Spt-ANTARA FOTO

Perbedaan muncul bukan pada tarif, melainkan pada siapa yang menanggung beban potongan pajak tersebut. Dalam praktik umum, pajak dipotong langsung dari gaji pekerja sehingga mengurangi jumlah yang diterima.

BACA JUGA:Fintech, AI, dan Perlindungan Konsumen di Era Keuangan Inklusif

Sementara dalam skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pejabat, potongan pajak tersebut tidak mengurangi take home pay mereka. Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran tersendiri untuk menanggung jumlah tersebut, dan tetap menyetorkannya penuh ke kas negara.

Untuk memahaminya, mari gunakan ilustrasi sederhana. Seorang pejabat dengan gaji Rp20 juta per bulan, secara perhitungan pajak dikenakan kewajiban sebesar Rp2 juta. Jika menggunakan mekanisme umum, maka gaji bersih yang diterima pejabat itu adalah Rp18 juta karena Rp2 juta dipotong dari gaji dan disetorkan langsung ke kas negara.

Namun, dalam skema DTP, pejabat tetap menerima gaji penuh Rp20 juta. Pemerintah kemudian menambahkan dana sebesar Rp2 juta dari pos anggaran khusus untuk disetorkan ke kas negara. Dengan demikian, negara tetap menerima Rp2 juta pajak, persis sama dengan mekanisme umum.

Perbedaan hanya terletak pada alur arus dana. Dalam mekanisme biasa, sumber pembayaran pajak berasal dari pemotongan gaji individu, sedangkan dalam skema DTP, sumber pembayaran berasal dari belanja pemerintah yang dialokasikan di APBN. Artinya, dari sisi penerimaan negara, tidak ada pengurangan. Pajak tetap masuk, tetapi jalur pembayarannya berbeda.

Itulah mengapa secara akuntansi fiskal, skema DTP lebih tepat dipahami sebagai bentuk kompensasi pemerintah terhadap pejabat negara agar take home pay mereka tidak berkurang akibat kewajiban formal perpajakan, tanpa mengubah jumlah setoran pajak yang diterima kas negara.

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online!

Netralitas fiskal dan prinsip keadilan pajak

Dari perspektif akuntansi fiskal, pajak pejabat yang ditanggung pemerintah (DTP) sering disebut sebagai kebijakan yang netral fiskal. Alasannya sederhana: uang negara yang dikeluarkan sebagai belanja untuk membayar pajak pejabat, pada akhirnya kembali lagi ke kas negara dalam bentuk penerimaan pajak. Tidak ada yang hilang secara substansi.

Skemanya mirip dengan sebuah siklus tertutup—APBN mengeluarkan dana, kemudian dana itu masuk kembali dalam pos penerimaan. Karena itu, berbeda dengan insentif fiskal untuk sektor swasta seperti pembebasan PPN atau tax holiday, yang benar-benar mengurangi potensi penerimaan negara, pajak pejabat DTP tidak menciptakan tax expenditure dalam arti sesungguhnya, melainkan sekadar pergeseran pencatatan dari belanja ke penerimaan.

Hal ini juga tercermin dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Pada tahun 2024, misalnya, belanja perpajakan tercatat mencapai triliunan rupiah, termasuk alokasi untuk pembayaran pajak pejabat negara dan ASN.

Namun, jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak yang menembus Rp2.307 triliun (Kemenkeu, APBN 2024), angka ini relatif kecil dan tidak sampai 1 persen dari keseluruhan penerimaan negara. Dengan kata lain, dampaknya terhadap kas negara sangatlah minim, dan sama sekali tidak dapat dikatakan menggerus penerimaan pajak.

BACA JUGA:Berapa Persentase Ideal Cadangan Beras Pemerintah?

Meski begitu, isu krusial justru bukan pada aspek fiskalnya, melainkan pada rasa keadilan pajak. Dalam teori perpajakan modern, ada dua prinsip utama yang menjadi fondasi legitimasi sistem: keadilan horizontal dan keadilan vertikal.

Keadilan horizontal menuntut bahwa wajib pajak dengan kemampuan ekonomi setara harus menanggung beban pajak yang sama. Sedangkan keadilan vertikal mewajibkan bahwa mereka yang berpenghasilan lebih tinggi harus membayar pajak lebih besar secara proporsional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan