Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menelisik Prinsip Keadilan Pajak Ditanggung Pemerintah

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (25/7/2024). Kemenko Perekonomian optimistis penerapan pelaporan pajak melalui Core Tax Administration System (CTAS) sebagai pembaruan pelaporan pajak -Erlangga Bregas Prakoso/Spt-ANTARA FOTO

Indonesia berada di posisi tengah: pajak pejabat tetap dibayar ke kas negara atau disebut dengan netral fiskal tetapi pembayarannya ditransfer melalui pos belanja APBN agar take-home pay pejabat tidak berkurang.

Secara akuntansi, negara tidak kehilangan penerimaan. Namun, dari sudut pandang publik, kebijakan ini terlihat seperti pengecualian apalagi ketika masyarakat umum merasakan beban pajak secara langsung.

Menjaga Keadilan dan Transparansi

Publik memang kerap bertanya-tanya soal seberapa besar anggaran yang dikeluarkan negara untuk menanggung pajak para pejabat. Dari sudut pandang keuangan negara, kebijakan ini tidak sampai “menggerus” kas negara.

Meski begitu, perdebatan soal keadilan tetap relevan, sebab persoalan pajak bukan hanya soal angka, melainkan juga soal legitimasi sosial. Untuk itu, agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik berulang, pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah korektif.

Pertama, transparansi anggaran mutlak diperlukan dengan mempublikasikan secara rutin besaran alokasi pajak pejabat DTP, sehingga publik dapat menilai signifikansinya terhadap APBN.

Kedua, reformulasi skema bisa dipertimbangkan, misalnya dengan mengganti pola DTP menjadi tunjangan tambahan yang dikenakan pajak secara normal. Dengan cara ini, take home pay pejabat tetap terjaga, tetapi publik melihat pajak benar-benar dipotong dari gaji.

BACA JUGA:HUT ke-80 RI: Harapan Hijau dan Tantangan Masa Depan Biologi

Ketiga, komunikasi publik perlu diperkuat agar masyarakat memahami bahwa pajak pejabat tidak pernah hilang dari kas negara, melainkan hanya diatur dengan mekanisme berbeda.

Terakhir, prinsip keadilan harus menjadi fondasi utama. Pajak tidak cukup hanya adil secara administrasi, tetapi juga harus terasa adil di mata masyarakat. Jika prinsip ini dijaga, maka kepatuhan pajak tidak lagi semata kewajiban formal, melainkan tumbuh sebagai kesadaran kolektif.

Pada akhirnya, legitimasi sistem perpajakan akan semakin kokoh jika pemerintah mampu memastikan bahwa setiap kebijakan termasuk soal pajak pejabat yang ditanggung negara berjalan transparan, konsisten, dan adil. (ant)

Oleh: Dr. M. Lucky Akbar

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi, Kementerian Keuangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan