Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sepuluh Penguatan Amandemen UU Perlindungan Konsumen

Ilustrasi - Petugas memeriksa peredaran makanan--ANTARA

Ketiga, perlindungan konsumen produk adiktif. Karakter produk adiktif berbeda dengan produk umum, sehingga pendekatan hukumnya berbeda. Produk adiktif, seperti rokok, minuman keras, atau bahkan minuman manis dalam kemasan (yang akan dikenakan cukai oleh Kemenkeu), musti ada aspek pengendalian berbasis UUPK, pengendalian/pembatasan pemasaran, promosi, dan periklanan.

BACA JUGA:Mengabadikan Peninggalan Budaya Tulis Lampung Kuno di Era Digital

Masifnya iklan produk adiktif menjadi kontra produktif dari sisi hak dan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, substansi UUPK jangan sampai justru dijadikan klaim oleh industri adiktif (khususnya rokok) sebagai sarana untuk promosi dan edukasi pada konsumen, seperti praktik selama ini.

Keempat, imunitas konsumen. Kini, berdasar hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Kemendag, konsumen Indonesia sudah pada level kritis, dengan skor 60,11. Dan satu step lagi naik ke level berdaya. Tingkat kekritisan ini hendaknya dijaga agar tidak menjadi kontra produktif bagi konsumen, akibat adanya gugat balik oleh pelaku usaha, atau bahkan laporan pidana.

Amandemen UUPK musti membentengi aspek imunitas konsumen dari potensi gugat balik dan laporan pemidanaan oleh pelaku usaha nakal. Aksi gugat balik dan bahkan laporan pidana pada konsumen, adalah upaya membungkam sikap kritis konsumen.

Kelima, penguatan kelembagaan perlindungan konsumen. Di dalam UUPK, terdapat tiga kelembagaan perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LKSM). Ketiga lembaga ini perlu penguatan, baik dari sisi struktur, kewenangan, dan pembiayaan. Sudah banyak pihak yang menyorot, khususnya BPKN dan BPSK, yang dianggap belum efektif menjadi institusi untuk melindungi konsumen di Indonesia; tersebab adanya persoalan sistemik dari sisi struktur kelembagaan. Hal inilah yang musti dirombak via amandemen UUPK.

BACA JUGA:Tahun Baru Islam Momentum Perkuat Ekonomi Berbasis Syariah

Keenam, penyelesaian sengketa berbasis daring (Online Dispute Resolution/ODR). Fenomena digital ekonomi begitu kuat, mengusung banyak manfaat bagi konsumen dan pertumbuhan ekonomi, tetapi di sisi lain berkelindan dengan itu, potensi timbulnya sengketa juga sangat tinggi, bahkan masif.

Oleh sebab itu, jika timbul sengketa musti diselesaikan dengan mekanisme yang integratif dan berbasis digital/daring, yaitu berbasis online dispute resolution (ODR). Mekanisme ini sudah banyak dipakai oleh negara maju.

UUPK musti mengakomodasi ODR, guna mengakselerasi penyelesaian sengketa konsumen yang cepat, efektif, dan efisien. Penyelesaian sengketa secara konvensional tidak sejalan dengan spirit dan fenomena teknologi dan ekonomi digital, yang saat ini sudah menjadi kebiasaan mayoritas masyarakat konsumen.

Ketujuh, keterlibatan konsumen dalam menentukan kebijakan harga suatu komoditas, baik barang dan atau jasa. Hal ini sangat penting agar formulasi harga/tarif yang ditetapkan tidak bias oleh kepentingan produsen/pelaku usaha.

Keterlibatan konsumen, atau yang terwakili oleh lembaga konsumen, sangat mendesak, terutama untuk essensial commodity dan atau essensial services; misalnya harga bahan pangan, tarif listrik, harga BBM, atau bahkan tarif jalan tol. Keterlibatan itu akan menjadi parameter konkrit, agar formulasi suatu harga/tarif benar-benar mengakomodasi spirit perlindungan konsumen, khususnya dari sisi kemampuan membayar. Sebagai contoh, keterlibatan konsumen/lembaga konsumen dalam menentukan tarif awal suatu ruas jalan tol.

BACA JUGA:Antara Akal dan Algoritma Mendidik Manusia Bersama Mesin

Kedelapan, memandatkan adanya peraturan daerah (perda) tentang perlindungan konsumen. Penguatan regulasi perlindungan konsumen sangat penting di level daerah, sebab banyak sekali isu konsumen di level lokal yang kadang tidak tertangani pemerintah pusat. Oleh sebab itu keberadaan Perda Perlindungan Konsumen sangat diperlukan.

Saat ini sudah ada beberapa daerah yang membuat Perda tentang Perlindungan Konsumen, seperti di Pemkot Lombok (NTB) dan Pemkot Payakumbuh di Sumbar. Banyak persoalan dan isu konsumen lokal yang memerlukan elaborasi dari sisi regulasi lokal, yang terwadahi dalam suatu perda.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan