Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sepuluh Penguatan Amandemen UU Perlindungan Konsumen

Ilustrasi - Petugas memeriksa peredaran makanan--ANTARA

Dalam hal ini layak dijadikan contoh adalah perda tentang kawasan tanpa rokok (KTR), yang merupakan mandat dari UU tentang Kesehatan dan PP tentang Kesehatan. Saat ini di seluruh Indonesia sudah terdapat 514 daerah yang membuat regulasi tentang KTR.

Kesembilan, tanggung jawab kementerian/lembaga yang lintas sektoral. Isu konsumen sangat holistik, lintas sektoral, lintas kementerian dan lembaga. Oleh sebab itu sangat tidak cukup jika isu perlindungan konsumen hanya dicangkokkan pada Kementerian Perdagangan saja (seperti saat ini), tapi musti multikementerian, multikelembagaan.

Kementerian/lembaga yang secara spesifik mengurusi isu konsumen, harus dimasukkan dalam amandemen UUPK, misalnya untuk urusan internet yang menjadi tugas pokok fungsi (tupoksi) adalah Kementerian Digital dan Telekomunikasi (Komdigi).

BACA JUGA:Kesetaraan yang Timpang: Pemberdayaan Perempuan Kembali ke Titik Awal

Kesepuluh, adanya lembaga khusus yang menerbitkan dan mengontrol perjanjian standar di sektor jasa, khususnya di sektor jasa finansial. Di sektor jasa, hak konsumen sering ditelikung oleh adanya klausula baku dalam perjanjian standar. Sementara secara faktual dan normatif konsumen tidak memahami konten perjanjian standar, apakah ada penyusupan pasal klausula baku atau tidak.

Oleh sebab itu, sangat mendesak adanya lembaga khusus yang menerbitkan dan mengawasi perjanjian standar, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, leasing, dan lainnya.

Dalam pada itu, selain 10 poin tersebut, ada aspek yang perlu dicermati, yakni terminologi “konsumen antara”.

Sebaiknya UUPK tetap mengusung isu terminologi konsumen akhir (end user), bukan "konsumen antara". Dengan tetap mengusung terminologi konsumen akhir, ideologi dan keberpihakan UUPK menjadi lebih jelas, yakni untuk melindungi dan memberdayakan hak-hak konsumen.

Sementara konsumen antara dari aspek normatif lazimnya sudah diakomodasi dalam berbagai UU dan regulasi turunannya. Jadi, jika terjadi sengketa “antar-konsumen antara” itu penyelesaiannya adalah berbasis bussiness to bussiness. Jadi bukan merujuk pada UUPK, yang peruntukkan dan keberpihakannya memang terfokus untuk konsumen akhir.

BACA JUGA:Membangun Ekosistem Produksi Singkong dan Momentum Kemandirian Pangan

Itulah sederet poin penting yang seyogyanya diakomodasi dalam proses amandemen UUPK. Tentunya masih banyak poin lain yang secara akademis dan normatif bisa diakomodasi dalam proses pembahasan amandemen tersebut.

Harapannya, tentu agar UUPK hasil amendemen mampu melahirkan substansi hukum di bidang perlindungan konsumen yang holistik dan komprehensif, sehingga efektif untuk melindungi konsumen saat diimplementasikan.

Namun faktor keterpengaruhan efektivitas sebuah produk hukum bukanlah tunggal. Menurut Jeremy Bentham, dalam sebuah doktrin hukumnya, bahwa terdapat tiga indikator efektivitas sebuah produk hukum, yakni aspek substansi hukum, aspek struktur hukum, dan terakhir adalah aspek kultur hukum. (antara)

Oleh: Tulus Abadi, Pegiat perlindungan konsumen, Ketua Pengurus Harian YLKI 2015-2024, kini Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan