Impor Beras Versus Pengadaan Domestik
Petani memasukkan gabah ke dalam karung usai panen di Kota Bengkulu, Bengkulu, Kamis (5/6/2025)-Muhammad Izfaldi/bar-ANTARA FOTO
BACA JUGA:Kolaborasi Mewujudkan Filosofi 'Mengubah Rongsokan Menjadi Emas'
Data dan Informasi ini tervalidasi di lapangan, sehingga saat itu penulis dengan percaya diri menjelaskan di depan DPR dalam hal ini Komisi IV sebagai mitra kerja.
Sayang, meskipun DPR sudah yakin, tetapi Pemerintah tetap mengimpor beras medium 2,25 juta ton. Ironis memang, tetapi itulah realitanya yang harus dihadapi.
Sebagai insan yang berkecimpung dengan petani untuk berproduksi, sakit rasanya dan sesak dada ini. Tapi apalah daya, pengambil kebijakan memutuskan untuk mengimpor beras. Importasi saat itu diputuskan sepihak, karena Menteri Pertanian saat itu tidak setuju.
Dari situasi ini, paling tidak ada tiga implikasi yang harus diderita petani Indonesia yakni (i) harga gabah di tingkat petani anjlok saat panen raya; (ii) volume pembelian gabah petani oleh Bulog rendah; (iii) stok beras dalam negeri berlebih, sehingga beras Bulog yang disimpan terlalu lama mengalami penurunan mutu dan tidak layak dikonsumsi.
Untuk memperkuat argumen impor beras, sejak awal dilakukan koreksi luas baku lahan sawah. Meskipun di lapangan banyak ditemukan ketidakakuratannya, tetapi luas baku lahan sawah BPN (2018) yang dipakai pemerintah saat itu untuk menentukan produksi, kecukupan beras, dan impor.
BACA JUGA:Reformasi Birokrasi: Pangkas Lemak, Bukan Produktivitas
Ada Kabupaten di Sumatra Selatan areal sawahnya hilang 6000 hektare lebih. Bahkan Jawa Timur waktu itu data luas sawahnya meningkat 300.000 hektare, suatu hal yang tidak masuk logika akal sehat. Selain tidak ada cetak sawah baru, juga alih fungsi lahan sawah untuk non sawah terus meningkat.
Pemerintah saat Itu, melalui BPN dan atas masukan data dari BIG, Lapan, BPS, dan Bappenas memutuskan angka 7.105.145 hektare dari semula angka BPN (2013) 7.750.999 hektare.
Provinsi dan Kabupaten/Kota saat itu mengajukan protes karena tidak sesuai kondisi lapangan. Akhirnya pada 2019 luas baku sawah yang tervalidasi oleh BPN menjadi 7,46 juta hektare.
Fenomena ini menunjukkan bahwa data luas sawah baku rawan "digoreng" demi kepentingan pihak tertentu utamanya yang menginginkan impor beras secara berkelanjutan.
Bukti lain bahwa kebijakan impor beras sarat dengan muatan kepentingan terlihat dari harga beras yang turun saat Indonesia tidak mengimpor beras tahun 2025.
Walaupun, situasi dibuat heboh dengan data keluar masuk beras di Pasar Tjipinang yang diungkapkan oleh Mentan yang menyebabkan harga beras ada kenaikan walaupun Mentan juga mengumumkan bahwa stok beras 4 juta ton. Disinyalir ada permainan mafia beras.
BACA JUGA:Koperasi Komando: Menyoal Risiko Program KDMP di Desa
Pertanyaannya, bagaimana memutus jalur dan mafia lingkaran setan impor beras yang selama ini terus terjadi dan bahkan semakin merajalela?