Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Mengurai Akar Premanisme Ormas Lewat Strategi Ekonomi Inklusif

Ilustrasi: Para pembicara dalam acara diskusi publik yang digelar Divisi Humas Polri dengan tema "Semangat Kebangkitan Menuju Ekonomi Nasional yang Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Kamtibmas yang Kondusif" berfoto bersama di sebuah hotel di Ja--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kedua regulasi ini mengatur fasilitas penanaman modal berupa insentif fiskal dan non-fiskal, khususnya bagi industri padat karya serta usaha yang melibatkan pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Fasilitas tersebut antara lain berupa pajak penghasilan untuk bidang usaha dan/atau di daerah tertentu (tax allowance), pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday), kemudahan perizinan berusaha, serta dukungan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Bagi warga masyarakat, pemerintah telah mempermudah akses bagi pelaku UMKM melalui fasilitasi perizinan berusaha, serta intervensi dalam bentuk kewajiban investor untuk menjalin kemitraan seperti subkontrak dan kerja sama operasi dengan UMKM. Ini sebagaimana diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, pemerintah juga memiliki regulasi dan kebijakan jaring pengaman sosial untuk mengatasi pengangguran, seperti program Kartu Prakerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, serta akses terhadap pendidikan dan pelatihan kerja.

BACA JUGA:Indef Sebut Motif Ekonomi Picu Praktik Premanisme dan Pungli

Dalam mengatasi masalah premanisme, pemerintah membutuhkan penegakan hukum yang disertai dengan reformasi regulasi dan kebijakan yang mendorong pengarusutamaan ekonomi inklusif sehingga mengatasi pengangguran sebagai akar masalah.

Pemerintah dapat memperluas fasilitas penanaman modal dalam bentuk insentif fiskal dan non-fiskal bagi pelaku usaha yang secara aktif menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) dengan melibatkan dan memberdayakan warga masyarakat, termasuk Ormas, tidak terbatas hanya pada UMKM.

Mendorong pelaku usaha untuk turut serta dalam pelibatan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dapat menjadi langkah strategis dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan keamanan, ketertiban umum, dan pengangguran.

Kolaborasi ini juga berpotensi menekan tindak pidana serta perbuatan melawan hukum yang kerap dilakukan oleh preman dan oknum Ormas, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Berdasarkan UU 17/2013 tentang Ormas, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan Ormas untuk memberikan bantuan dan dukungan dalam bentuk pelatihan, magang, dan program pemberdayaan lain yang sah secara hukum.

Salah satu manfaat langsung yang dirasakan pelaku usaha adalah keuntungan secara komersial melalui pengurangan pajak, retribusi, dan biaya-biaya tertentu. 

Sementara itu, bagi masyarakat yang tergabung dalam Ormas, regulasi dan kebijakan ini menjadi peluang untuk terlibat secara aktif dalam kegiatan yang produktif dan bermanfaat.

Kebijakan ini juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing, selaras dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Sementara itu, bagi warga yang tergabung dalam Ormas, regulasi dan kebijakan ini akan mendorong keterlibatan aktif dalam kegiatan yang produktif serta memberdayakan mereka secara berkelanjutan.

Upaya ini juga diarahkan untuk mengembangkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing dan kompetensi sesuai tuntutan dunia usaha dan industri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan