Mengurai Akar Premanisme Ormas Lewat Strategi Ekonomi Inklusif
Ilustrasi: Para pembicara dalam acara diskusi publik yang digelar Divisi Humas Polri dengan tema "Semangat Kebangkitan Menuju Ekonomi Nasional yang Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Kamtibmas yang Kondusif" berfoto bersama di sebuah hotel di Ja--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Lebih lanjut, secara tidak langsung, partisipasi aktif dari pelaku usaha yang didukung oleh insentif dari pemerintah akan mencegah preman dan/atau oknum Ormas terlibat dalam aktivitas tidak produktif, tindak pidana, dan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Upaya Membasmi Premanisme
Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap penurunan konflik dan gesekan sosial antara pelaku usaha dan masyarakat, serta mendukung terciptanya keamanan, stabilitas, dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Reformasi regulasi dan kebijakan investasi yang mengakomodasi ekonomi inklusif memerlukan partisipasi dari DPR sebagai pembuat undang-undang, pemerintah sebagai otoritas, pelaku usaha, Ormas, serta warga masyarakat untuk menyeimbangkan kepentingan para pihak.
Pelibatan dan pemberdayaan warga masyarakat serta Ormas oleh pelaku usaha harus memperhatikan regulasi dan kebijakan yang berlaku, seperti UU 17/2013, PP 5/2021, PP 7/2021, dan Perpres 10/2021.
Dengan berlandaskan aturan tersebut, usulan perubahan regulasi dapat diarahkan untuk mengatasi masalah premanisme dan oknum Ormas, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.
*) Rafi Natapradja, S.H. adalah konsultan hukum dengan spesialisasi di bidang PMA, merger dan akuisisi, serta hukum korporasi (general corporate).