Mengurai Akar Premanisme Ormas Lewat Strategi Ekonomi Inklusif
Ilustrasi: Para pembicara dalam acara diskusi publik yang digelar Divisi Humas Polri dengan tema "Semangat Kebangkitan Menuju Ekonomi Nasional yang Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Kamtibmas yang Kondusif" berfoto bersama di sebuah hotel di Ja--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Dari berbagai modus tersebut, pengangguran muncul sebagai salah satu akar penyebabnya. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga mengakui pengangguran sebagai akar tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh preman dan oknum Ormas.
Mereka melakukan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sebagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup di tengah pengangguran dan sulitnya mencari pekerjaan formal, hal yang juga ditegaskan oleh asosiasi industri, ekonom, dan data statistik.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah pengangguran mencapai 7,2 juta jiwa, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2025 sebesar 4,76 persen.
Tingkat pengangguran dalam suatu negara merupakan salah satu indikator dari perwujudan ekonomi inklusif. Menurut World Bank dan McKinsey & Co., ekonomi inklusif adalah sistem yang membuka akses bagi masyarakat miskin dan kelompok yang kurang terlayani untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Sistem ini juga mendorong setiap individu untuk menjadi produktif serta memiliki kendali dalam mengarahkan dan mengembangkan kehidupannya.
Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 memberikan mandat kepada kabinetnya untuk menindak tegas masalah premanisme dan oknum Ormas.
Instruksi ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Gabungan (Satgas) yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.
Satgas ini bertugas mengoordinasikan penegakan hukum terhadap tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh preman dan oknum Ormas, melalui penerapan sanksi administratif dan pidana, termasuk pidana penjara.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga iklim investasi dan usaha, dengan menekankan pendekatan penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera.
BACA JUGA:Operasi Pekat Digelar, Kapolri: Tak Ada Toleransi untuk Premanisme
Sayangnya pembentukan Satgas ini belum sepenuhnya menjawab persoalan pengangguran sebagai akar dari munculnya fenomena premanisme berkedok Ormas yang mengganggu investasi dan usaha.
Mengandalkan pendekatan penghukuman seperti pidana penjara tanpa diimbangi dengan reformasi regulasi dan kebijakan investasi yang mendukung ekonomi inklusif berisiko menciptakan dampak negatif jangka panjang. Pendekatan semacam ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan merusak fondasi pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Seperti masalah over-kapasitas lembaga permasyarakatan dan kesulitan bagi mantan narapidana untuk reintegrasi kembali ke masyarakat dan memperoleh pekerjaan.
Saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi dan kebijakan investasi yang mendukung investor dan warga masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagi investor, terdapat PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memberikan kepastian hukum dalam berusaha.