Senyum Ceria Petani Lada Hitam Lampung
Petani lada di Kabupaten Tanggamus, Lampung-/HO-GIZ-ANTARA
Dia menyebut prosedurnya, setelah lada miliknya dicek standar kualitasnya di PT MAUP Herbs & Spices Farmer Processing Centre di Ambarawa, Pringsewu, dia dan petani yang hendak menjual lada lainnya mendapatkan notifikasi detailnya beserta harga pembeliannya. Tak lama kemudian, dana pembelian lada untuk masing-masing petani ditransfer ke rekening petani lada bersangkutan.
Para petani itu pun bersyukur, pada panen dan pembelian lada hitam dengan PT MAUP kali ini tidak lagi tertipu adanya uang palsu yang diselipkan di dalamnya.
Sebelumnya, beberapa petani di sini mengakui pernah kena tipu dari transaksi pembelian tunai dengan pedagang pengumpul lada, di antaranya ada uang palsu terselip di dalamnya. Kali ini, selain mendapatkan kepastian harga pembelian lebih tinggi, petani juga terhindar dari tindak kriminalitas dan terhindari dari uang palsu.
Hasil pembelian lada hitam anggota KUB di Air Naningan oleh PT MAUP yang tersebar di desa mereka dan kawasan sekitar, memantik reaksi dari para petani lain.
BACA JUGA:Meninjau Ulang Kualitas Pekerjaan di Indonesia
Para pedagang pengumpul juga tertarik terlibat di dalamnya, hingga ada yang berupaya menggunakan identitas khusus (ID) petani anggota KUB untuk melakukan penjualan, sehingga ikut menikmati hasil harga yang lebih tinggi itu.
Namun, semua upaya itu telah diantisipasi sejak awal, seperti melalui proses penelusuran yang ketat diterapkan oleh pelaksana proyek bersama pihak perusahaan dan KUB, dengan kontrol kualitas yang ketat sehingga hal yang dikhawatirkan itu tak sampai terjadi.
Sejumlah petani yang tak ikut menjual lada hitam mengaku masih tak percaya atas apa yang dialami para petani anggota KUB tersebut, dan mempertanyakannya.
Nur Zamzam (64), petani di Air Naningan yang mengaku memiliki 2 hektare (ha) kebun lada hitam, mampu menjual hingga 5 kuintal, dengan harga rata-rata Rp86.000 hingga Rp87.000/kg. Kepastian harga lebih tinggi dari penjualan lada hitam sebelumnya itu diperolehnya, karena lada yang diproduksi memiliki standar untuk pembelian ekspor oleh PT MAUP. Padahal sebelumnya dia mengaku relatif susah menjual dengan harga tinggi, meskipun lada yang dihasilkan berkualitas.
Petani lainnya, Harlin (75) memiliki 4-5 ha kebun lada hitam, meskipun tergolong tanaman tua yang ditanam sejak tahun 1983. Ia mampu menjual lada hitam hingga beberapa ton, dengan harga hingga Rp85.000/kg. Kualitas lada miliknya baik, dengan standar minimal kadar air (kering) dan kandungan serasah (bersih).
Saat cuaca panas, dengan bantuan alas terpal, dia bisa menjemur lada hasil panen selama 3-4 hari, untuk memenuhi standar kadar air yang ditentukan dalam pembelian untuk ekspor. "Paling bagus, kalau cuaca terik, cukup tiga hari lada yang dijemur di atas terpal plastik itu sudah kering secara optimal," katanya.
Namun, bila kondisi cuaca sedang tidak bersahabat, mendung atau kerap hujan seperti akhir tahun 2024 ini, perlu waktu beberapa hari lagi untuk mengeringkan ladanya. Padahal bila terlalu lama tidak dijemur dalam panas matahari secara mencukupi, lada yang sudah dipanen itu akan berjamur dan memutih, sehingga dipastikan menyusut beratnya
BACA JUGA:Pro dan Kontra: Mengkaji Kebijakan Pembangunan Karakter ala KDM
"Rugi petani kalau lada tidak kering optimal, karena faktor cuaca kurang mendukung," ujarnya lagi.
Karena itu, dia dan para petani setempat berharap adanya dukungan peralatan pengering lada (dome dryer) yang dapat digunakan secara kolektif oleh anggota KUB ketika tak bisa menjemur lada karena cuaca sedang mendung atau hujan. Kondisi ini biasanya dialami mereka saat panen lada berlangsung di musim penghujan. Sudah pasti kerugian dialami mereka ada di depan mata, karena tak memiliki alat bantu pengering lada, selain hanya mengandalkan panas alami dari sinar matahari.