Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Sebut Kuota Haji Khusus Diperjualbelikan ke Sesama Biro Perjalanan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025)-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik jual-beli kuota haji khusus yang merupakan kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, menyebut kuota tersebut tidak hanya diperjualbelikan antarbiro perjalanan haji, tetapi juga langsung kepada calon jemaah. 

Keterangan ini muncul ketika KPK dimintai penjelasan soal dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Budi menjelaskan kuota tambahan itu dibagikan melalui asosiasi biro perjalanan haji, yang jumlahnya sekitar 12 hingga 13 asosiasi. Dari situ, kuota dialokasikan kepada masing-masing biro perjalanan haji. 

KPK sendiri sudah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

BACA JUGA:BPOM Dorong Masyarakat Berani Lapor Jika Temukan Makanan dan Obat Berbahaya

BACA JUGA:Penyauran Bansos Lewat PT Pos Hanya untuk Wilayah 3T, Daerah Lain Pakai Rekening Kolektif

KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian awal yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. 

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, yaitu masing-masing 10.000 kuota. 

Skema ini dianggap tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan