Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pelaku Thrifting Minta Aturan Jelas, Tak Ingin Disamakan dengan Praktik Impor Ilegal

Pedagang thrifting di Banyuwangi-Rizky Hidayat-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Pelaku usaha thrifting meminta pemerintah menyusun regulasi yang lebih tegas namun jelas terkait jual beli pakaian bekas, agar aktivitas mereka tidak disamaratakan dengan praktik impor pakaian bekas ilegal.

Alvin Jovendri, pemilik J Store sekaligus pelaku usaha thrifting vintage fashion, menekankan bahwa thrifting merupakan bagian dari gaya hidup berkelanjutan dan sebagian besar usaha lokal membeli serta menjual kembali pakaian bekas dari individu atau komunitas, bukan dari impor balpres.

"Tolong jangan semua disamaratakan. Kalau mau ada aturan atau pajak, kita siap duduk bareng. Tetapi jangan langsung dilarang," ujar Alvin di Jakarta.

Ia menambahkan bahwa pelarangan menyeluruh berdampak besar bagi ribuan pelaku usaha kecil yang menggantungkan mata pencaharian pada penjualan pakaian bekas lokal. Penutupan sentra thrifting, seperti di kawasan Pasar Senen, bahkan memengaruhi pedagang lain, termasuk penjual makanan.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Thrifting Bantah Matikan UMKM, Sebut Pakaian Impor Murah Tekan Konveksi Lokal

BACA JUGA:Pedagang Thrifting Desak Pemerintah Siapkan Peta Jalan Setelah Larangan Impor Pakaian Bekas

"Kasihan mereka karena harus kehilangan nafkah," ungkap Alvin.

Alvin menegaskan bahwa pelaku thrifting bukan pesaing UMKM lokal. Justru mereka mendukung pertumbuhan merek lokal yang semakin kreatif dan berkualitas. Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menindak impor pakaian bekas ilegal, namun berharap ada ruang dialog agar praktik thrifting lokal tetap bisa berjalan dengan ketentuan yang jelas.

"Kalau yang ilegal tentu kita setuju dihapus. Tetapi carikan solusi supaya bisa legal, biar teman-teman enggak kehilangan mata pencaharian," tambahnya. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan