Pelaku Usaha Thrifting Bantah Matikan UMKM, Sebut Pakaian Impor Murah Tekan Konveksi Lokal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa--TikTok @purbayayudhis
BELITONGEKSPRES.COM - Pelaku usaha thrifting menyoroti polemik terkait impor pakaian bekas dan menekankan perbedaan antara praktik lokal dan barang impor ilegal. Alvin Jovendri dari J Store menegaskan bahwa bisnis thrifting lokal mendukung ekonomi sirkular dan prinsip go green, sekaligus memberi peluang bagi masyarakat bermodal terbatas.
“Thrifting bukan pembunuh UMKM. Justru pakaian impor murah dari luar yang membunuh konveksi lokal,” ujar Alvin saat ditemui di gelaran USS 2025, JICC Senayan, Jakarta, Minggu 9 November.
Menurut Alvin, sebagian besar pelaku usaha thrifting tidak mengimpor barang, melainkan membeli pakaian dari teman atau komunitas dalam negeri dan menjualnya kembali dengan harga terjangkau, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000 per potong.
“Kami beli dari teman yang sudah bosan dengan bajunya, lalu dijual lagi. Sayangnya, pemerintah masih menyamaratakan semua aktivitas, padahal ada perbedaan jelas antara impor ilegal dan thrifting lokal,” jelasnya.
BACA JUGA:Thrifting Ilegal Dibatasi, Pedagang Difasilitasi Beralih ke Produk Lokal
BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Produk Lokal Jadi Alternatif bagi Pedagang Thrifting
Alvin berharap pemerintah membuat regulasi yang membedakan praktik jual beli pakaian bekas domestik dengan impor ilegal, sehingga pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang untuk bertahan. Ia juga siap jika diberlakukan pajak atau aturan khusus, asalkan keberlangsungan usaha tetap terjaga.
“Kalau yang ilegal tentu harus diberantas, tapi carikan solusi supaya thrifting legal tetap berjalan. Teman-teman tidak kehilangan mata pencaharian,” tutup Alvin. (beritasatu)