Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Adakan Sosialisasi Perizinan Kapal Nelayan, Dinas Perikanan Belitung Dorong Kepatuhan

Sosialiasi perizinan kapal perikanan di Dinas Perikanan Belitung, Kamis (31/07/2025)--(Doddy BE)

Lalu, reasliasinya hampir dikatakan 100 persen, kalaupun ada yang belum mengurus pas kecil itu tidak sampai 10 kapal.

"Nah, yang jadi permasalahan itu pass besar, yang dulu ngurusnya jauh ada di Pelembang, Jakarta, Jambi dan lainnya," kata Firdaus Zamri.

Menurut Firdaus, sekitar satu bulan lalu, Kantor KSOP Kelas IV Pangkal Balam telah mendapatkan kewenangan sebagai pelabuhan tempat pendaftaran kapal untuk melayani masyarakat nelayan dan pengusaha perkapalan berkedudukan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki kapal dengan ukuran GT ≥ 7 dalam pengurusan pendaftaran dan kebangsaan kapalnya.

"Kemarin kita sudah ada komitmen KSOP, kita dan DPMPTSPP untuk membantu pelaksanaan ini," sebutnya.

BACA JUGA:Festival Olahraga Anak Gantung 2025 Dimulai, Ribuan Siswa Meriahkan Ajang Sebulan Penuh

Firdaus menerangkan, persyaratan pengurusan pas besar itu bisa dipenuhi oleh nelayan dan terbilang simpel.

Ia memaparkan, persyaratan itu seperti surat permohonan dari pemilik, foto copy surat ukur, bukti hak milik dan karena kapal itu kapal tradisional sehinggga berupa surat keterangan ukur dan surat tukang yang diketahui camat.

Lalu, surat keterangan tukang dilampiri surat keterangan hak milik yang diketahui camat, kemudian identitas pemilik berupa KTP, akta pendirian perusahaan sedangkan perorangan hanya perlu KTP pemilik serta fotocopy NPWP.

Selain itu, jika dikuasakan maka mereka membuat surat kuasa.

"Nah itu tidak ada syarat yang memberatkan dan itu nanti daftar online," ujarnya.

Firdaus menambahkan, selama ini nelayan Belitung harus mengurus pas besar itu ke luar Babel, sehingga harus menempuk jarak jauh, maka selama ini menyebabkan tersendatnya pengurus pas besar itu.

BACA JUGA:RSUD Marsidi Judono Belitung Bangun Ruangan Sitotoksik

Apalagi, selama ini jarang nelayan melakukan pengurusan izin kapal secara langsung, melainkan menggunakan jasa orang lain atau perantara, sehingga dipastikan ada biaya lebih yang dikeluarkan nelayan.

"Kali ini yang perlu dibayar hanya PNBP dan diluar itu tidak ada bayar. Maka kita himbau nelayan kita yang urus nanti sehingga tidak menggunakan pihak ketiga yang memerlukan ongkos," pungkasnya.

Kemudian Firdaus berharap, jika komitmen bersama nelayan itu segera dilaksanakan, maka waktu tiga bulan kedepan semua nelayan itu sudah memiliki surat izin kapal itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan