Adakan Sosialisasi Perizinan Kapal Nelayan, Dinas Perikanan Belitung Dorong Kepatuhan
Sosialiasi perizinan kapal perikanan di Dinas Perikanan Belitung, Kamis (31/07/2025)--(Doddy BE)
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten Belitung terus komitmen mendukung nelayan Belitung memiliki perizinan kapal perikanan.
Hal itu tertuang dalam sosialisasi perizinan kapal nelayan, bertempat di Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, pada Kamis (31/07/2025).
Sosialisasi itu membahas berbagai materi yakni sertifikat kelaikan kapal perikanan dan penerbitan PPKP dan E-BKP, lalu perizinan berusaha subsektor perikanan seperti SIUP, SIPI dan SIKPI serta penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi sektor perikanan.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Belitung, Syamsudin, mengatakan Dinas Perikanan Belitung mengundang para pelaku usaha perikanan dalam rangka memenuhi persyaratan terkait pembelian BBM bersubsidi sektor perikanan.
"Nah, salah satu syarat untuk memperoleh itu, nelayan harus memilki surat-surat berizinan kapal," kata Syamsudin kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Kodim 0414 Belitung Adakan Penyuluhan Wasbang di Simpang Pesak
Menurut Syamsudin, pihaknya tidak menginginkan adanya nelayan Belitung yang tidak mendapatkan BBM bersubsidi, dengan alasan mereka tidak memiliki kelengkapan itu.
"Jadi kita undang mereka agar segera mengurus itu, dan batas waktu maksimal tiga bulan," ujarnya.
Ia tidak menampik, jika tiga bulan kedepan masih ada masyarakat nelayan yang belum memiliki surat untuk mendapatkan BBM subsidi itu.
Maka, kebijakan akan dilakukan, apalagi akan diterapkan sistem barcode kedepannya.
"Tinggal keseriusan kawan-kawan nelayan kita, kalau mereka tidak melaut, kita juga yang susah dan itu banyak dampaknya," bebernya.
Syamsudin menyebutkan, dalam proses pengurusan surat perizinan kapal itu, pihak Dinas Perikanan Belitung akan membantu proses itu terutama sistem online itu.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Tutup Pendaftaran Calon Sekda, Simak Siapa Saja
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Firdaus Zamri mengatakan, kapal nelayan dibawah 6 Gross Tonnage (GT) cukup dengan pass kecil yang diterbitkan oleh KSOP Tanjungpandan.