Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus BBM Bangka Tuai Polemik, Motor Pengerit Dirampas Tapi Truk Tangki Dipulangkan

Truk tangki BBM di Bangka yang dikembalikan kepada pemiliknya.--Foto: Reza/Babel Pos

Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda antara pelaku skala besar dan masyarakat kecil.

Menurut Marshal, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi dalam penerapan aturan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi BBM Nelayan Bangka, Kejari Bidik SPBU dan Tersangka Baru

Karena itu, ia menilai setiap perkara yang memiliki kemiripan pola semestinya diproses dengan standar penegakan hukum yang juga konsisten agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan.

Kajari Bangka Berikan Klarifikasi

Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait perkara yang sedang dalam proses sidang.

Ia menegaskan seluruh tuntutan JPU telah didasarkan pada fakta persidangan. Mulai dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, hingga barang bukti yang dihadirkan di pengadilan.

Menurut Herya, terdapat perbedaan antara persepsi publik dengan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Salah satu poin penting yang dijelaskan yakni terkait hasil pemeriksaan terhadap cairan yang diamankan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BBM Nelayan Terbongkar, Kejari Bangka Tahan ASN dan Pihak Swasta

Berdasarkan keterangan ahli dari Ditjen Migas, cairan yang ditemukan disebut bukan BBM jenis solar subsidi maupun BBM industri.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan cairan tersebut merupakan minyak mentah atau minyak cong yang tidak memenuhi standar BBM resmi,” jelasnya.

Karena itu, menurut dia, penerapan pasal dalam UU Migas tidak bisa disamakan dengan perkara distribusi BBM subsidi pada umumnya.

Terkait pengembalian kendaraan, Herya menjelaskan truk dan tangki tersebut merupakan milik pihak ketiga atau perusahaan jasa angkutan.

Para sopir dan kenek disebut hanya berperan sebagai penyedia jasa angkut dan tidak mengetahui secara rinci muatan yang dibawa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan