Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus BBM Bangka Tuai Polemik, Motor Pengerit Dirampas Tapi Truk Tangki Dipulangkan

Truk tangki BBM di Bangka yang dikembalikan kepada pemiliknya.--Foto: Reza/Babel Pos

Sementara Bastiar pada Mei 2024 dituntut dua tahun penjara setelah membawa puluhan jerigen pertalite menggunakan mobil Kijang Super.

BACA JUGA:Tuntutan Ringan Kasus Mafia BBM Bangka Picu Kegaduhan, Aktivis Desak JPU dan Kajari Diperiksa

Pada perkara Rizal Fahlevi Februari 2026, JPU juga menuntut agar dua unit kendaraan berupa Suzuki Carry dan Colt Diesel Fuso dirampas untuk negara sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Perbedaan status barang bukti dalam perkara-perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum.

Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa kendaraan motor pengerit skala kecil dirampas untuk negara. Sementara kendaraan tangki dengan kapasitas jauh lebih besar justru diminta dikembalikan dalam perkara berbeda.

Aktivis Soroti Efek Jera

Aktivis anti korupsi Bangka Belitung (Babel), Dr Marshal Imar Pratama, menilai polemik tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Oknum PNS Bakar Kantor Dishub Babel, Kesal Kenaikan Pangkat Tak Ditandatangani Kadis

Menurutnya, perbedaan tuntutan dan pengembalian truk tangki dalam perkara skala besar berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

“Kita cukup terkejut melihat adanya tuntutan yang dianggap ringan dan kendaraan utama justru dikembalikan,” kata Marshal dikutip dari Babel Pos, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai aspek efek jera seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM.

“Kalau alat angkut utama dikembalikan, tentu masyarakat bertanya mengenai konsistensi penegakan hukum,” ujar Doktor jebolan Universitas Borobudur Jakarta itu.

BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Minta Masyarakat Tak Panik Sikapi Isu Kelangkaan BBM

Marshal meminta agar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui fungsi pengawasan internal ikut mencermati proses penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan perlu dilakukan sejak penelitian berkas hingga proses penuntutan di persidangan. Langkah itu penting agar polemik yang berkembang di masyarakat mendapat penjelasan yang utuh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan