Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus BBM Bangka Tuai Polemik, Motor Pengerit Dirampas Tapi Truk Tangki Dipulangkan

Truk tangki BBM di Bangka yang dikembalikan kepada pemiliknya.--Foto: Reza/Babel Pos

SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM - Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Bangka menjadi sorotan publik.

Perbedaan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka dan status barang bukti dalam sejumlah kasus memicu polemik di tengah masyarakat

Sebab dalam beberapa perkara, kendaraan milik pengerit BBM skala kecil dirampas untuk negara. Namun pada perkara lain, truk tangki berkapasitas besar justru diminta dikembalikan kepada pemiliknya.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat menunjukkan adanya perbedaan penanganan perkara BBM dalam dua tahun terakhir.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Tabrak Perda di Tanjung Niur, Ketua DPRD Babel: Segera Kosongkan Lokasi!

Sorotan publik menguat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka menangani perkara terdakwa Aldio Abiansyah alias Abi, Boy Sandy, Isnaini Padli, dan Abdi Wijaya.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa dituntut pidana penjara selama 15 bulan. JPU juga meminta agar lima unit truk tangki kapasitas 5.000 hingga 10.000 liter dikembalikan kepada pemiliknya.

Sementara sejumlah barang lain seperti selang plastik, ember, dan mesin pompa tetap diminta untuk dirampas.

Keputusan itu kemudian memicu perbandingan dengan sejumlah perkara pengerit BBM skala kecil yang sebelumnya diproses hukum di Bangka.

BACA JUGA:Skandal SPPD Rp20 Miliar DPRD Pangkalpinang: 30 Anggota Digarap Jaksa, Siapa Menyusul?

Motor Pengerit Disita untuk Negara

Misalnya, perkara Ambo Asse pada Juli 2024, terdakwa dituntut dua tahun penjara usai mengangkut 20 jerigen pertalite menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder.

Selain pidana penjara dan denda Rp20 juta, kendaraan yang digunakan Ambo juga diminta dirampas untuk negara.

Perkara serupa terjadi pada Heri bin Kariyono pada Juli 2025. Dalam kasus itu, terdakwa dituntut dua tahun enam bulan penjara dan kendaraan pribadinya berupa Toyota Kijang KF 40 turut diminta dirampas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan