Wagub Babel Terdakwa, Pengacaranya Tersangka, AK Laporkan Kapolda ke Mabes Polri
Wakil Gubernur Babel, Hellyana dan Pengacaranya Andi Kusuma--Ist/Babel Pos
Namun, auditor yang dijanjikan tidak kunjung datang, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun di Basel: 11 Tersangka Ditahan, Aset SPBU dan Ruko Disita
BACA JUGA:Konflik Gubernur-Wagub Babel Makin Panas, Hidayat Tantang Laporan Hellyana ke Polda
AK Kaitkan dengan Pembelaan Wagub
AK menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak lepas dari keterlibatannya dalam memberikan bantuan hukum kepada Wakil Gubernur Babel, Helyana.
Ia mengklaim, sejak dirinya terlibat dalam pembelaan tersebut, berbagai pihak yang terkait mulai terseret dalam persoalan hukum.
Pernyataan ini semakin menambah kompleksitas perkara yang kini menjadi sorotan publik di Bangka Belitung, Negeri Serumpun Sebalai.
Wagub Babel Dituntut 8 Bulan Penjara
Di sisi lain, Wakil Gubernur Babel Helyana saat ini tengah menjalani proses persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan.
BACA JUGA:Wagub Hellyana Laporkan Gubernur Hidayat Arsani ke Polda Babel, Konflik Memanas
BACA JUGA:Gubernur Babel Respon Kasus Hukum Wagub Hellyana, Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Fitri Julianti dan Ade Rachmad Hidayat, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.
Sidang digelar pada Senin 6 April 2026 di hadapan majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berawal dari Tagihan Hotel Rp22 Juta