Wagub Babel Terdakwa, Pengacaranya Tersangka, AK Laporkan Kapolda ke Mabes Polri
Wakil Gubernur Babel, Hellyana dan Pengacaranya Andi Kusuma--Ist/Babel Pos
AK juga kembali menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesinya sebagai advokat, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip due process of law.
AK Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, Polda Bangka Belitung melalui Ditreskrimum menetapkan AK sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Pangkalpinang.
BACA JUGA:Pengacara di Babel Jadi Tersangka, Andi Kusuma Melawan dan Siap Praperadilan
BACA JUGA:Santri Gagal Terbang Diproses Polda Babel, Klarifikasi Super Air Jet: No Show Gate
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan hal tersebut.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus KDRT! Suami Aniaya Istri Karena Tak Turuti Perintah
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Timah Ilegal Basel: Brankas Asui Berisi Angpao, Polisi Masih Buru Cukong
Kasus Bermula dari Audit Tambak Udang
Perkara yang menjerat Andi Kusuma atau AK bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FG yang merupakan pengusaha tambak udang.
Dalam laporan tersebut, AK diduga menjanjikan akan menghadirkan auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) cabang Bogor untuk melakukan audit terhadap usaha milik korban.
Nilai kesepakatan disebut mencapai Rp250 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan korban.