Kasus KDRT! Suami Aniaya Istri Karena Tak Turuti Perintah
Pelaku penganiayaan istri yang diamankan polisi--Ist/Babel Pos
Pelaku memukul bahu kiri korban secara berulang kali sambil memarahi korban karena dianggap tidak mematuhi keinginannya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga memukul bagian kepala korban dan menendang tubuh korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.
Korban yang kesakitan hanya bisa menangis dan berteriak. Namun pelaku kembali mengancam korban agar diam, bahkan sempat mengancam akan menggunakan kayu.
Korban Lari dan Lapor Polisi
Setelah kejadian tersebut, korban berusaha menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan. Ia kemudian dijemput dan meninggalkan rumah guna menghindari kekerasan lanjutan.
BACA JUGA: 4 Tersangka Tambang Ilegal Bateng Segera Disidang, Kerugian Negara Rp87 Miliar
BACA JUGA:PPPK Bangka Tak Dikurangi, Ini Jurus Bupati Atasi Tekanan Anggaran
Merasa tidak tahan karena diduga telah berulang kali mengalami kekerasan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Buser Macan Selatan melakukan penyelidikan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Damai, Toboali.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Imam Satriawan, Kamis 2 April 2026.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian serta dokumen buku nikah milik korban dan pelaku.
BACA JUGA:Polemik Tambang Timah Ilegal, Bupati Bangka Tolak Kades Mundur Karena Ini
BACA JUGA:Ada 'Bintang' di Balik Tambang Ilegal? Prabowo Bongkar Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Motif karena Korban Dianggap Tidak Menurut