Kasus KDRT! Suami Aniaya Istri Karena Tak Turuti Perintah
Pelaku penganiayaan istri yang diamankan polisi--Ist/Babel Pos
Dari hasil pemeriksaan awal, motif kekerasan dipicu karena pelaku merasa korban tidak menuruti perintahnya.
Rasa kesal tersebut kemudian dilampiaskan dalam bentuk kekerasan fisik terhadap korban.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta perlunya keberanian untuk melapor demi mencegah kekerasan berulang. (Babel Pos)