Kasus Tambang Maut Pemali Bangka, Brigadir Fa Bantah Kepemilikan Excavator
Sejumlah excavator diturunkan melakukan evakuasi penambang yang tertimbun di tambang Pondi ,Pemali, Bangka-Foto: Reza/Babel Pos-
Longsor di lokasi tambang tersebut menewaskan tujuh penambang yang sedang bekerja di dalam area tambang timah.
Satu unit excavator yang berada di lokasi tambang juga dilaporkan ikut tertimbun material longsor.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel telah menetapkan lima tersangka dari kalangan sipil.
Mereka adalah Kimkian alias Akian, Suhendri alias Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian alias Atian Deniang (39), serta MN alias Ni (62).
BACA JUGA:3 Bos Timah Resmi Ditahan Polda Babel! Buntut Tragedi Tambang Telan 7 Nyawa
BACA JUGA:Respon PT Timah Soal Tambang Maut Pemali: Bongkar Fakta Penertiban Berulang
Dua nama terakhir diketahui merupakan Direktur Utama dan penanggung jawab operasional CV Tiga Saudara. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari lokasi kejadian, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pasir timah basah seberat sekitar 275 kilogram, dua unit excavator yang tertimbun longsor, serta berbagai dokumen terkait aktivitas penambangan.
Penyidikan kasus tragedi tambang maut di Kabupaten Bangka masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. (Babel Pos)