Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Respon PT Timah Soal Tambang Maut Pemali: Bongkar Fakta Penertiban Berulang

Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan-Istimewa-

SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM - Manajemen PT Timah Tbk membongkar kronologi penertiban sebelum terjadinya tragedi maut di kawasan eks tambang Pondi, Desa Pemali.

Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik mengenai dugaan adanya unsur pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Bangka tersebut.

Perusahaan menegaskan bahwa lokasi kecelakaan maut itu telah ditertibkan sedikitnya empat kali dalam kurun waktu setahun terakhir.

Meskipun berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), aktivitas penambangan di Desa Pemali tersebut dipastikan berjalan tanpa legalitas resmi.

BACA JUGA:Update Tragedi Maut di IUP PT Timah: 6 Jenazah Penambang Ditemukan, Sisa 1 Korban

Hingga Selasa (3/2/2026) dini hari, tim gabungan telah berhasil mengevakuasi enam jenazah penambang dari tumpukan material tanah yang labil.

Operasi pencarian hingga kini terus diakselerasi (dipercepat) guna menemukan satu orang korban terakhir yang masih tertimbun di kedalaman.

Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menekankan bahwa insiden ini merupakan dampak dari praktik penambangan tanpa izin resmi.

Aktivitas yang melakukan korban jiwa tersebut sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan operasional internal perusahaan.

BACA JUGA:Tragedi Maut di IUP PT Timah: 7 Penambang Tertimbun Longsor Pemali

"Perusahaan menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini, namun kegiatan penambangan yang dilakukan bukan bagian dari kegiatan operasional Perusahaan karena dilaksanakan tanpa izin dari pemilik IUP," ungkap Anggi Siahaan, dikutip dari Babel Pos.

Kronologi Penertiban dan Pelanggaran Surat Pernyataan

Pihak manajemen mengungkapkan bahwa imbauan serta penghentian aktivitas telah dilakukan secara konsisten sejak November 2025 lalu.

Langkah persuasif (pendekatan halus) ini berlanjut pada awal Januari hingga penindakan administratif terakhir pada 26 Januari 2026.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan