Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Tambang Maut Pemali Bangka, Brigadir Fa Bantah Kepemilikan Excavator

Sejumlah excavator diturunkan melakukan evakuasi penambang yang tertimbun di tambang Pondi ,Pemali, Bangka-Foto: Reza/Babel Pos-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Gelar perkara kasus tragedi tambang maut di Pondi, Desa Pemali, Kabupaten Bangka, kembali memunculkan dinamika baru.

Nama Brigadir Fa sempat dikaitkan dengan alat berat dalam tragedi tambang maut itu. Namun ia membantah excavator yang menewaskan tujuh penambang di lokasi tambang tersebut adalah miliknya.

Gelar perkara digelar penyidik di Gedung Krimsus Polda Bangka Belitung (Babel). Brigadir Fa menegaskan alat berat yang berada di lokasi tambang milik seseorang bernama Mispandi.

Selain penyidik dan Brigadir Fa, hadir pula tersangka Sarpuji Sayuti, saksi mekanik Andi Novianto,  Mispandi, serta tim penasihat hukum masing-masing pihak.

BACA JUGA:Warga Belitung Terima Paket Sembako dari Gubernur Babel

BACA JUGA:Anak Bawah Umur Dianiaya Pakai Sabit, 3 ABH Jadi Tersangka

Menurut informasi yang Babel Pos (Grup Belitong Ekspres) diperoleh di lapangan, suasana gelar perkara berlangsung cukup panas.

Para pihak saling mengajukan konfrontasi terkait kepemilikan excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang tersebut.

Ketegangan muncul setelah oknum polisi secara tegas membantah tudingan sebagai pemilik alat berat itu. Situasi semakin memanas ketika ia menyebut nama pihak lain sebagai pemilik excavator.

Brigadir Fa Klaim Hanya Perantara

Kuasa hukum Brigadir Fa, Apriadi, membenarkan kliennya telah menyampaikan klarifikasi dalam gelar perkara tersebut.

BACA JUGA:Bak 'Belut Berlumur Oli', Cukong Timah Agat Senyap Lagi?

BACA JUGA:Bak 'Belut Berlumur Oli', Cukong Timah Agat Senyap Lagi?

Menurutnya, Brigadir Fa bukan pemilik alat berat seperti yang dituduhkan pihak tersangka dan tim kuasa hukumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan