Kasus Tambang Maut Pemali Bangka, Brigadir Fa Bantah Kepemilikan Excavator
Sejumlah excavator diturunkan melakukan evakuasi penambang yang tertimbun di tambang Pondi ,Pemali, Bangka-Foto: Reza/Babel Pos-
“Sesuai pengakuan klien kami, dia hanya perantara. Semua bukti sudah disampaikan kepada penyidik,” ujar Apriadi kepada wartawan, Jumat 6 Maret 2026.
Apriadi juga menanggapi beredarnya dua slip setoran bank dari tersangka Sarpuji Sayuti kepada Brigadir Fa.
Dalam dokumen itu tercatat dua transfer melalui Bank BRI masing-masing Rp20 juta pada 7 Januari 2026 dan 30 Januari 2026, dengan total Rp40 juta yang disebut sebagai pembayaran sewa alat berat.
Apriadi tidak membantah transaksi tersebut. “Memang ada penerimaan uang atas nama klien kami. Tetapi posisinya hanya sebagai perantara. Penyidik juga sudah mengetahui hal ini,” jelasnya.
BACA JUGA:Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi, PH Polisi Fa Bantah Tuduhan Kepemilikan Excavator
BACA JUGA:Tabir Tragedi Tambang Maut Pemali, Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Disorot
Pengacara Tersangka: Bukti Mengarah ke Brigadir Fa
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari tim kuasa hukum tersangka Sarpuji Sayuti.
Pengacara Suwanto Kahir dan Ayu Cintya menilai bantahan Fa justru dapat memperkuat dugaan keterlibatannya dalam pusaran kasus tambang tersebut.
Menurut mereka, berbagai bukti dan kesaksian yang ada mengarah pada dugaan kepemilikan excavator oleh oknum polisi tersebut.
“Bantahan itu silakan saja, itu hak mereka. Tetapi berdasarkan bukti, fakta, dan kesaksian yang kami miliki, excavator tersebut milik terduga oknum itu,” ujar Suwanto.
BACA JUGA:Tragedi Tambang Pondi Bangka, Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Baru
BACA JUGA:Skandal Tambang Lubuk Rp 89,7 Triliun: 64 Alat Berat Disita, Mengapa Baru 4 Tersangka?
Tragedi Tambang Tewaskan 7 Penambang
Kasus ini bermula dari kecelakaan maut di tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada 2 Februari 2026 lalu.