Kasus Penganiayaan di Sungailiat, Korban Dipukul Kayu dan Uang 120 Ribu Dirampas
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka mengamankan pelaku penganiayaan pria berinisial AZ alias Azan (23)-Ist-
BACA JUGA:Kasus Pencurian di Belitung, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Air Raya
Dalam kondisi terluka dan ditinggalkan sendirian, korban berusaha keluar dari area hutan untuk mencari pertolongan.
Ia kemudian mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Medika Stania sebelum melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangka.
“Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di salah satu warnet tanpa perlawanan,” ujar AKP Mauldi Waspadani kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres), Minggu (1/3/2026)
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memukul korban sebanyak lima kali menggunakan kayu ranting karena kesal terkait urusan uang,” lanjutnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BWS Babel: Pengembalian Uang Nyaris Pulih, Bagaimana Vonisnya?
BACA JUGA:Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi, PH Polisi Fa Bantah Tuduhan Kepemilikan Excavator
Motor dan Kayu Diamankan Polisi
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi BN 5416 BC yang digunakan pelaku saat beraksi.
Petugas juga mengamankan delapan batang kayu ranting serta satu buah batu yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan itu.
Kini AZ harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 KUHPidana tentang penganiayaan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Pekat Menumbing 2026 pun terus digencarkan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Bangka.