Kasus Pencurian di Belitung, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Air Raya
Pelaku Curanmor di Desa Air Raya Tanjungpandan yang diamankan Tim Opsnal Satgas Gakkum Polres Belitung Operasi Pekat Menumbing 2026-Ist/Polres Belitung-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor di wiayalah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung akhirnya terungkap.
Seorang pria berinisial DN (31) diringkus jajaran Polres Belitung dalam rangkaian Operasi Pekat Menumbing 2026, setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Pemuda, Desa Air Raya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kejahatan konvensional, khususnya curanmor, yang masih menjadi ancaman di wilayah Tanjungpandan.
Motor Raib Saat Subuh
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Agik, yang mendapati sepeda motor miliknya hilang pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.
BACA JUGA:Kunjungi BUP Tanjong Batu, DPRD Babel Dorong Penguatan Peran Kepelabuhanan Daerah
BACA JUGA:Peringati HUT Damkar ke-107, BPBD Belitung Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Motor tersebut sebelumnya terparkir di kediamannya di RT 033, Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Korban baru menyadari kehilangan saat hendak menggunakan kendaraan pada pagi hari. Motor sudah tidak berada di tempat. Dugaan pencurian pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satgas Gakkum Polres Belitung yang tertugas dalam operasi Pekat Menumbing 2026 bergerak cepat.
Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, hingga menelusuri informasi yang berkembang di lapangan.
BACA JUGA:Polemik MoU Sawit 200 Hektare Selat Nasik, Obri Tegaskan Kritik Murni Soal Kebijakan
BACA JUGA:Dishub Belitung Maksimalkan Hotline PJU, Targetkan 95 Persen Lampu Menyala
Penyelidikan Intensif Berujung Penangkapan