Teka-teki Kasus Lubuk Besar: 64 Alat Berat Disita, Mengapa Ahok Cs Masih Berstatus Saksi?
Sejumlah alat berat yang disita dari kasus tambang ilegal di Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah-Ist/Babel Pos -
Sementara itu, indikasi kerugian keuangan negara secara langsung saat ini tercatat sebesar Rp 89.701.442.371.
BACA JUGA:Mitos ‘Cukong’ Tambang Tak Tersentuh Runtuh, Acing dan Frans Kini Ditahan Polisi
Angka ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring dengan audit mendalam yang dilakukan oleh tim ahli.
"Meski indikasi kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, mencapai Rp 89.701.442.371 triliun. Namun penambahan jumlah tersangka belum ada," tegas Sila Pulungan.
Tersangka Mardiansyah selaku mantan Kepala KPH Sungai Sembulan ikut terseret karena diduga melakukan pembiaran secara sistematis.
Sebagai pejabat yang berwenang, ia dinilai gagal melindungi kawasan hutan dari eksploitasi masif selama berbulan-bulan.
Aktivitas tambang ilegal di Nadi dan Sarang Ikan dilakukan secara terbuka tanpa adanya rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Mantan Kepala DLHK Babel Masuk DPO, 3 Kali Mangkir Panggilan Kejari Pangkalpinang
Hal ini memperkuat dugaan bahwa jaringan ini merasa aman karena memiliki perlindungan yang cukup kuat.
Saat ini, penyidik Pidsus Kejati Babel telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi untuk membedah aliran dana kasus ini.
Fokus penyelidikan mulai mengarah pada bukti-bukti elektronik dan dokumen transaksi perbankan para saksi kunci.
Publik berharap pengusutan kasus ini tidak berakhir antiklimaks seperti beberapa kasus tambang besar lainnya di Bangka Belitung.
Keberanian jaksa untuk menyeret penikmat utama aliran dana haram sangat ditunggu oleh masyarakat Serumpun Sebalai.
BACA JUGA:Sederet Nama Berpotensi Jadi Tersangka Tambang Ilegal, Sosok Kunci Masih Saksi
Penyitaan alat berat harus diikuti dengan penyitaan aset para pemodal (cukong) untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal.