Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sidang Perintangan Tipikor Timah Memanas, Fakta Baru Isyaratkan Tersangka Tambahan

Sidang Perintangan Penyidikan Tipikor Timah Memanas, Fakta Baru Isyaratkan Tersangka Tambahan-Reza Hanapi/Babel Pos-

BACA JUGA:Sidang Perintangan Tipikor Timah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi dari Bangka Belitung

“Advokat Andi Kusuma itu ada komunikasi dengan Elly Rebuin. Elly menerima dana Rp205 juta. Dari situ muncul pelaporan terhadap ahli Bambang Hero,” ujar Andi Setiawan.

Jaksa menilai ada korelasi antara pelaporan tersebut dengan upaya sistematis yang dilakukan oleh Marcella Santoso.

Pelaporan ke kepolisian dinilai sebagai bagian dari mekanisme untuk melemahkan dan mendiskreditkan saksi ahli yang telah dihadirkan dalam persidangan perkara timah.

“Tindakan itu kami yakini sebagai upaya mendiskreditkan saksi yang sudah memberikan keterangan di persidangan sebelumnya,” tegas jaksa.

BACA JUGA:Truk Box Bertuliskan Sosro Kecelakaan di Badau, Kapolsek Tegaskan Tak Angkut Timah Ilegal

Meski diakui belum seluruh fakta terurai secara gamblang di persidangan, jaksa menilai rangkaian pertemuan dan komunikasi antar pihak menjadi indikator kuat adanya hubungan kausal.

“Memang di persidangan belum sepenuhnya terang, tetapi korelasi dan pertemuan mereka itu ada,” lanjut Andi Setiawan.

Di hadapan majelis hakim, Andi Kusuma mengaku heran mengapa dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara perintangan tersebut.

Ia menegaskan tidak merasa melakukan tindakan menghalangi proses hukum. “Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini,” ucap Andi di persidangan.

BACA JUGA:Pemain Ponton Timah di Sungai Pilang Tak Pernah Jera, Meski Baru Ditertibkan

Namun Andi tidak membantah bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Marcella Santoso. Ia juga mengakui sempat bertemu Marcella setelah tampil dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.

Dalam dakwaan jaksa, Marcella Santoso disebut meminta Elly Rebuin menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi. Lokasi aksi di antaranya BPKP Pangkalpinang pada Desember 2024.

Selain itu, Marcella bersama Andi Kusuma juga disebut melaporkan Prof Bambang Hero ke Polda Babel terkait perhitungan kerugian negara Rp271 triliun.

Debat Sengit di Ruang Sidang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan