Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sidang Perintangan Tipikor Timah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi dari Bangka Belitung

Sidang Perintangan Tipikor Timah, Jaksa Hadirkan 4 Saksi dari Bangka Belitung-Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - Sidang kasus perintangan penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 dan Tipikor CPO kembali bergulir. 

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026. Agenda ini dinilai krusial karena mulai menyeret nama-nama dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan empat saksi yang berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Negeri Serumpun Sebalai.

Kehadiran mereka diyakini membuka lebih terang dugaan keterlibatan pihak daerah dalam upaya perintangan penanganan perkara korupsi timah yang disebut merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

BACA JUGA:Truk Box Bertuliskan Sosro Kecelakaan di Badau, Kapolsek Tegaskan Tak Angkut Timah Ilegal

BACA JUGA:Pemain Ponton Timah di Sungai Pilang Tak Pernah Jera, Meski Baru Ditertibkan

Perkara perintangan ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Marcella Santoso yang berprofesi sebagai advokat, Junaedi Saibih selaku advokat sekaligus dosen, Tian Bahtiar Direktur Nonaktif JakTV, serta M Adhiya Muzzaki yang dikenal sebagai bos buzzer.

4 Saksi dari Bangka Belitung

Informasi yang diperoleh Babel Pos (grup Belitong Ekspres), menyebutkan tim JPU Kejagung yang dipimpin Andi Setyawan memeriksa empat saksi dari Bangka Belitung. Keempatnya dinilai memiliki peran penting dalam rangkaian dugaan perintangan penyidikan.

Para saksi tersebut yakni Nico Alpiandi yang berprofesi sebagai wartawan, Adam Marcos yang diketahui memiliki keterkaitan dengan PT RBT dan Harvey Moeis, Andi Kusuma selaku pengacara, serta Elly Gustina Rebuin yang dikenal sebagai aktivis.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Efendi, perintangan penyidikan disebut dilakukan secara sistematis. Modusnya berupa pembentukan opini dan narasi negatif terhadap proses penanganan perkara korupsi tata niaga timah dan juga perkara CPO.

BACA JUGA:Sidang Perkara Penyelundupan Timah Belitung, Penasihat Hukum Minta Hakim Bebaskan 14 Terdakwa

BACA JUGA:Royalti Timah Babel Masih 3 Persen, Ketua DPRD Tegaskan Seharusnya 7 Persen

Narasi tersebut melibatkan buzzer, akademisi, media massa, organisasi kemasyarakatan, hingga LSM. Tujuannya satu, yakni memengaruhi jalannya penyidikan, penuntutan, hingga proses pemeriksaan di persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan