Terkait dengan klaim mengenai tingginya tingkat bunga, OJK memastikan bahwa tingkat bunga yang diterapkan oleh Danacita telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023,” bebernya.
Kepada OJK, Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama mereka dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukanlah yang pertama kali, melainkan hal serupa telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya, serta meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.
“Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” pungkasnya.