Sudah Bentuk Gugus Tugas, MK Siap Terima Pengajuan Sengketa Hasil Pilkada 2024

Jumat 29 Nov 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Sebagai bagian dari upaya menjaga integritas proses demokrasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memastikan kesiapan penuh terima pandaftaran untuk menangani perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024. Dengan membentuk tim gugus tugas khusus sejak Rabu, 27 November, MK mengumumkan kesiapan mereka untuk menerima pengajuan sengketa dari berbagai pihak terkait.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa MK telah menyiapkan sistem dan tim pendukung yang akan bekerja optimal dalam menangani permohonan sengketa. “Prinsipnya, MK sudah menyiapkan Gugus Tugas yang standby untuk menerima pengajuan permohonan,” kata Fajar kepada JawaPos.com pada Jumat, 29 November.

Fajar menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan sengketa sangat bergantung pada jadwal penetapan hasil Pilkada yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sebagai contoh, untuk wilayah Jakarta, KPU dijadwalkan menetapkan pasangan calon terpilih pada 10 Desember 2024. Pasangan calon yang merasa dirugikan dalam proses ini dapat mengajukan permohonan sengketa hingga 13 Desember 2024, atau tiga hari setelah pengumuman resmi.

BACA JUGA:PDIP Berencana Layangkan Gugatan Sengketa Pilkada 2024 ke MK atas Dugaan Pelanggaran TSM

BACA JUGA:Wapres Gibran Ajak Masyarakat Tenang dan Sabar Menanti Hasil Resmi Pilkada

Selanjutnya, MK memberikan waktu tiga hari kerja bagi pemohon untuk memperbaiki dokumen sebelum permohonan tersebut dicatat secara resmi dalam buku registrasi perkara konstitusi. Hal serupa juga berlaku untuk wilayah lain di Indonesia, di mana proses pengajuan sengketa dapat dilakukan antara 15 hingga 18 Desember 2024, setelah penetapan pasangan calon terpilih.

“Jadwal pengajuan permohonan sepenuhnya bergantung pada waktu penetapan dan pengumuman hasil Pilkada oleh KPU,” jelas Fajar.

Ia menambahkan bahwa meskipun hingga saat ini belum ada permohonan sengketa yang diajukan karena proses penetapan belum berlangsung, MK tetap dalam posisi siaga. “Selama belum ada penetapan dan pengumuman, tentu belum ada permohonan. Tapi kita sudah standby untuk itu,” tegasnya.

Kesiapan MK ini menunjukkan komitmen mereka sebagai garda terakhir dalam menjaga keadilan demokrasi, memastikan setiap sengketa Pilkada ditangani secara profesional dan transparan. (jpc)

Kategori :