BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin siang, untuk membahas beberapa hal, salah satunya terkait dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan laporan terkait ketenagakerjaan serta untuk mendapatkan arahan dari Presiden. "Ada hal yang perlu dilaporkan terkait ketenagakerjaan, sekaligus memberikan update mengenai arahan dari Presiden," ujar Yassierli saat tiba di Istana Kepresidenan sekitar pukul 14.15 WIB.
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah rapat ini juga membahas finalisasi UMP 2025, Menaker Yassierli mengonfirmasi bahwa hal tersebut memang menjadi salah satu agenda. "Mungkin itu salah satunya, kita tunggu saja arahan lebih lanjut dari Presiden," katanya.
Proses pembahasan besaran nominal UMP 2025 masih berlangsung, dan saat ini tengah dalam tahap perumusan bersama berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha. Tujuannya adalah untuk mencapai kebijakan yang seimbang, memberikan keadilan bagi pekerja dengan penghasilan rendah, namun tetap memperhatikan kelangsungan dunia usaha.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Judi Online Kemkomdigi Adhi Kismanto: Akui Menyesal dan Kapok
BACA JUGA:Update Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kemkomdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Masuk DPO
Yassierli juga menjelaskan bahwa pembahasan kali ini berlangsung dalam konteks yang khusus, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengharuskan adanya penyesuaian terhadap regulasi perhitungan upah minimum. Pemerintah, kata Yassierli, akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang termaktub dalam putusan tersebut.
Selain itu, MK juga memerintahkan para gubernur untuk menunda penetapan UMP 2025, yang semula dijadwalkan pada 21 November 2024, hingga ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Saat ini, pembahasan mengenai UMP 2025 sudah berada di tahap akhir. Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) juga dijadwalkan akan diselesaikan paling lambat pada 30 November 2024. (ant)