Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tunggu Tanggapan Presiden Terkait Penempatan Guru PPPK

Selasa 19 Nov 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu tanggapan dari Presiden Prabowo Subianto terkait surat yang dikirimkan mengenai penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Surat tersebut mengakomodasi berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat dan profesi pendidikan yang mengusulkan agar guru PPPK dapat ditugaskan di sekolah swasta.

Menurut Abdul Mu’ti, penempatan guru PPPK tidak hanya menjadi isu pendidikan, tetapi juga terkait erat dengan Undang-Undang Otonomi Daerah dan sistem pemerintahan daerah. 

“Masalah distribusi dan penempatan guru, termasuk guru PPPK, menjadi kompleks karena kewenangannya berada di tingkat daerah. Sebagai kementerian, kami tidak memiliki wewenang langsung untuk mengatasinya,” jelasnya dalam diskusi kebijakan pendidikan di Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Berapa Nilainya?

BACA JUGA:Polri Bongkar Laboratorium Rahasia Pembuatan Narkoba Senilai Rp 1,52 Triliun di Bali, 4 Pelaku Ditangkap

Ia menegaskan bahwa intervensi Presiden sangat diperlukan untuk menjadikan kebijakan penempatan guru PPPK sebagai bagian dari kebijakan nasional. Hal ini dinilai penting untuk mengatasi kesenjangan distribusi guru, terutama di sekolah-sekolah swasta yang kerap menghadapi keterbatasan tenaga pengajar.

Mu’ti juga mengungkapkan bahwa rasio nasional guru terhadap siswa sebenarnya sudah cukup ideal, yaitu satu guru untuk 15 siswa. Namun, data di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan distribusi, dengan beberapa sekolah, khususnya swasta, hanya memiliki satu guru untuk mengelola seluruh proses pembelajaran.

“Distribusi yang tidak merata ini menjadi tantangan besar, terutama di sekolah swasta yang sangat membutuhkan dukungan tenaga pengajar. Untuk itu, perlu ada kebijakan yang lebih adil dan terstruktur,” tambahnya.

Usulan ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan sekolah swasta, tetapi juga menciptakan pemerataan dalam sektor pendidikan nasional. Dengan intervensi langsung dari Presiden, penempatan guru PPPK dapat lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia. (ant)

Kategori :