Oleh karena itu pemerintah memberikan instruksi wajib (mandatory) penggunaan biofuel secara bertahap, seperti B30 yang sudah diwajibkan sejak 2020, biodiesel tipe B40 yang akan diwajibkan pada Januari 2025, serta B50 yang diproyeksikan digunakan pada tahun 2026.
Tantangan
Dalam mencapai transisi energi dari BBM konvensional ke biofuel, pemerintah menghadapi tantangan yakni menyeimbangkan kebutuhan domestik CPO untuk sektor makanan, oleokimia, dan biodiesel, dengan kepentingan ekspor sehingga tetap menjaga pendapatan ekonomi nasional.
Itu karena ekspor CPO memberikan kontribusi besar pada pendapatan negara setiap tahunnya, bahkan pada tahun ini Pemerintah meyakini nilai ekonomi yang dihasilkan oleh industri sawit bisa mencapai Rp775 triliun.
BACA JUGA:Revisi UU Cipta Kerja dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh
Ketika Pemerintah mewajibkan penggunaan B30 pada tahun 2020, jumlah produksi CPO dalam negeri pada tahun tersebut mencapai sekitar 47 juta ton.
Sementara alokasi penggunaan CPO untuk biodiesel mencapai 8,46 juta kiloliter (KL) atau setara 8,4 juta ton, dan sisanya dimanfaatkan untuk kepentingan ekspor 28,27 juta ton, serta kebutuhan domestik lainnya, seperti makanan dan oleokimia.
Meski hanya disalurkan sebanyak 8,4 juta kiloliter, program B30 pada tahun itu berhasil menghemat devisa sebesar Rp63,4 triliun dan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 14,34 juta ton CO2.
Program B30 juga menyerap lebih dari 1 juta pekerja di sektor hulu sekaligus meningkatkan pendapatan petani.
Sementara penggunaan B30 pada tahun 2021 mengurangi emisi gas rumah kaca mencapai 24,6 juta ton CO2 atau 7,8 persen dari target capaian energi terbarukan untuk tahun 2030.
Pada tahun 2023 jumlah produksi minyak kelapa sawit Indonesia mencapai 50,07 juta ton, angka ini dibagi untuk kepentingan ekspor sekitar 32 juta ton, alokasi biodiesel 13,15 juta kiloliter dan sisanya untuk sektor makanan dan oleokimia.
BACA JUGA:Ekonomi Rendah Emisi di Lahan Gambut
Pemerintah mencatat, guna mengejar wajib B40 pada Januari 2025, setidaknya industri kelapa sawit harus mampu mengalokasikan 16,08 juta kiloliter CPO agar tidak mengganggu kuantitas dan pungutan ekspor dari sektor tersebut.
Sementara untuk B50, dibutuhkan 19,7 juta kiloliter CPO untuk bisa mewajibkan penggunaan biodiesel tipe itu di Indonesia.
Siasat
Menyadari pentingnya keseimbangan produksi CPO untuk kepentingan ekspor dan kebutuhan domestik biodiesel, makanan, serta oleokimia, Pemerintah Indonesia menyiasati hal ini dengan merumuskan strategi guna memastikan program biodiesel B40 dan B50 tidak menghambat ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.
Hal itu dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan cara melakukan intensifikasi dan peremajaan perkebunan sawit guna meningkatkan produksi CPO dalam negeri.
Saat ini, rata-rata produktivitas sawit masih berada pada angka 3 ton per hektare setara CPO. Namun, melalui kedua program itu angka tersebut bisa ditingkatkan menjadi 5--6 ton per hektare.