3 Alasan Penting di Balik Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

Sabtu 16 Nov 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memiliki beberapa alasan penting yang mendasari keputusan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas keuangan negara sambil mengakomodasi kebutuhan ekonomi yang terus berkembang. Namun, efek kenaikan PPN ini menimbulkan kekhawatiran.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun di era Kabinet Indonesia Maju, dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai salah satu pajak yang wajib dibayarkan dalam setiap transaksi barang dan jasa kena pajak, kenaikan PPN ini telah direncanakan secara bertahap—11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada Januari 2025. Tapi, apa alasan utama pemerintah di balik kebijakan ini?

BACA JUGA:Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Daya Beli Terancam Turun

Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan ini bukan tanpa dasar. Berikut tiga alasan mengapa PPN naik menjadi 12 persen.

1. Memperkuat Pendapatan Negara

PPN merupakan salah satu kontributor utama bagi penerimaan negara. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan pendanaan meningkat drastis, terutama pasca-pandemi Covid-19 yang menekan kondisi fiskal.

Dengan menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, pemerintah berharap dapat menambah pendapatan untuk mendanai berbagai program dan menjaga keberlanjutan anggaran negara.

2. Mengurangi Ketergantungan pada Utang

Selama ini, Indonesia cukup mengandalkan utang luar negeri untuk menutupi defisit anggaran. Dengan kenaikan PPN, pemerintah berusaha mengurangi ketergantungan ini.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai 2025, Apa Dampaknya?

Sehingga, beban pembayaran utang di masa depan dapat ditekan. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.

3. Menyelaraskan Tarif dengan Standar Global

Meskipun naik menjadi 12 persen, tarif PPN Indonesia masih relatif rendah dibandingkan rata-rata internasional. Contohnya, negara-negara anggota OECD menetapkan rata-rata tarif PPN sebesar 15 persen.

Kategori :