BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengonfirmasi bahwa 10 pegawai kementeriannya telah diberhentikan terkait keterlibatan mereka dalam kasus judi online. Pemecatan ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya pastikan sudah diberhentikan," ujar Meutya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis 14 November. Meski demikian, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail pemecatan dan menyerahkan sepenuhnya urusan hukum kepada Polda Metro Jaya.
"Jika soal kasus hukum, itu bukan ranah kami, tugas kami hanya memecat," tegas Meutya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan 10 pegawai Kominfo dan 8 warga sipil. Penangkapan pertama dilakukan terhadap 11 orang, dengan dua orang terakhir yang melarikan diri ke luar negeri juga berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Diminta Siapkan LHKPN Oleh KPK
BACA JUGA:Putuskan MK: TNI/Polri yang Tidak Netral dalam Pilkada Hadapi Ancaman Pidana Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyatakan bahwa sejauh ini enam dari 18 tersangka telah diidentifikasi, sementara 12 lainnya masih dirahasiakan identitasnya oleh pihak kepolisian. (jpc)