Kepala Dishub Belitung Dicopot Karena Penyalahgunaan Wewenang, Ramansyah Kini Menjabat Kabid

Rabu 13 Nov 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Rheza S
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung Ramansyah dicopot dan diberikan sanksi disiplin penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.

Sanksi diberikan BKN RI kepada Ramansyah karena kasus penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait aktivitas penutuhan bangkai kapal di Pelabuhan Tanjung Ru.

Yang bersangkutan kini ditempatkan atau bertugas sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas perpustakaan dan kearsipan Daerah Kabupaten Belitung.

"Sanksi disiplin yang diberikan berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan," kata Kepala BKPSDM Belitung KA Azhami, Rabu 13 November 2024.

BACA JUGA:Selebgram Belitung Ngaku Dihamili Oknum Perwira Polisi, Sudah Resmi Melapor ke Propam, Begini Kisahnya

BACA JUGA:Mayat Perempuan Dicor Semen, Pelaku Pembunuhan di Beltim Ditangkap

Sebelum Ramansyah sudah di dilakukan pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari ketua Pj Bupati Belitung, bidang pengawasan dari Inspektorat dan anggota dari BKPSDM.

Hasil pemeriksaan, kemudian diserahkan kepada BKN RI melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian terkait hukuman disiplin yang akan diberikan terhadap Ramansyah.

KA Azhami menjelaskan, ada tiga sanksi yang diberikan. Pertama penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, kemudian penurunan jabatan menjadi pelaksana dan pemberhentian dengan hormat dengan tidak permintaan sendiri.

"Dari pertimbangan yang diajukan, pihak BKN RI memberikan hukuman disiplin, yaitu penurunan satu tingkat selama 12 bulan dari eselon II ke eselon III," jelasnya.

BACA JUGA:Inspektorat: Pemberian Sanksi Kepala Dishub Belitung Wewenang Bupati, Ada 2 Kesalahan Ramansyah

BACA JUGA:Terkait Sanksi Kepala Dishub Belitung, Ramansyah Memohon Kemurahan Hati Pj Bupati

Lebih lanjut KA Azhami menjelaskan, ada beberapa pertimbangan teknis untuk tempat yang akan diisi oleh yang bersangkutan. Antara lain di Dinas Kesehatan, Kabag Keuangan, Inspektorat dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.

"Setelah dikonsultasikan dan sesuai sistem, yang bersangkutan akhirnya di tempatkan sebagai kabid di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Belitung," katanya.

Oleh karena itu, KA Azhami berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi ASN lainnya dalam mengambil hikmah yang baik dari persoalan tersebut.

Kategori :